Kejari Kembali Sidik Kasus Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan

438
Penasihat hukum eks tersangka kasus JLU, M. Rosuli.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan melakukan penyidikan kembali terkait kasus dugaan korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan. Dua orang yang dulu pernah ditetapkan tersangka dipanggil lagi.

Dua orang tersebut adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Mereka seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini, Jumat (07/10/2022).

“Kami melakukan pemanggilan yang agendanya hari ini. Ternyata dari pihak kuasa hukum menyatakan penundaan hari Selasa besok,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto.

Wahyu menyebut, mereka berdua dipanggil untuk kasus yang sama yakni dugaan korupsi pembangunan JLU.

Setelah putusan praperadilan, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk melakukan penyidikan kembali terkait kasus ini. Christiana dan Chandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga :   Setelah Sugeng, Dua Terdakwa Korupsi Aplikasi Diskominfotik Menyusul Bebas

Sementara itu, kuasa hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menyebut bahwa pemanggilan kliennya tidak berdasar. Ia bahkan menyebut kejaksaan tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pengadilan.

“Kami merasa heran apa yang dilakukan kejaksaan. Padahal di putusan praperadilan sudah jelas,” kata Rosuli.

Seperti diketahui, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya sempat ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan dan ditahan pada bulan Juli lalu.

Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. PN Pasuruan mengabulkan gugatan praperadilan keduanya. PN Pasuruan menyatakan penahanan terhadap Christiana dan Woe Xennedy Wirya tidak sah. Mereka berdua kemudian dibebaskan dari penjara. (tof/asd)