Anggota Ditahan Karena Kasus JLU, BK DPRD : Masih Terima Haknya

198
Empat terdakwa kasus JLU menjalani sidang perdana secara virtual, Kamis (1/9/2022)

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sugiarto, anggota DPRD Kota Pasuruan yang telah menjadi terdakwa dugaan korupsi pembangunan JLU Kota Pasuruan meski demikian berdasarkan aturan hingga kini ia masih berstatus anggota dewan dan masih menerima gaji.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan, Toyib mengatakan, Sugiarto masih berstatus sebagai anggota dewan dan masih menerima hak-haknya hingga nanti BK mengeluarkan rekomendasi.

Sampai saat ini, Toyib mengaku BK masih melakukan kajian mendalam, termasuk mengumpulkan data-data perkembangan persidangan, sebelum mengeluarkan rekomendasi terkait nasib Sugiarto sebagai anggota dewan.

Toyib melanjutkan, BK tidak akan mengulur waktu lebih lama lagi. Dalam waktu dekat, rekomendasi tersebut kemungkinan akan segera dikeluarkan.

Baca Juga :   Dewan Usul Atlet Kota Pasuruan Diangkat Jadi Tenaga Honorer

“Kalau tipikor, sudah terdakwa dan disidangkan, memang langkah kita melakukan pemberhentian sementara. Itu petunjuk yang kita dapat,” kata Toyib, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, terpisah, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengatakan, PKB membentuk tim untuk menentukan langkah apa yang akan diambil partai terkait status Sugiarto.

Menurutnya, hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ia juga menjelaskan ada peluang dilakukan pengganti antar waktu (PAW) Sugiarto.

“Bisa jadi. Bisa jadi seperti itu (PAW),” kata Ismail.

Sebagaimana diketahui, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan. Berkas perkara mantan Camat Gadingrejo tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan telah disidangkan. (tof/yog)