Istrinya Meninggal, Hasim Jadi Tersangka Bondet yang Ledakkan Rumahnya

512
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP. Bima Sakti Pria Laksana. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya menetapkan Hasim (65) sebagai tersangka kasus dugaan meledaknya bom ikan di rumahnya, Senin (17/10/2022) malam.

Penetapan Hasim sebagai tersangka diputuskan pada Rabu (19/10/2022) siang setelah dibuktikan dengan barang-barang yang ditemukan di rumahnya, Dusun Bajangan Kulon, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pasca ledakan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengatakan, pasca kejadian, polisi menemukan ratusan sumbu yang akan dijadikan bom ikan. Sumbu-sumbu tersebut sudah selesai dibuat dan dimasukkan dalam 7 kotak.

“Satu kotak ada 100 sumbu seperti lintingan rokok. Itu semuanya sudah jadi di 7 kotak. Jadi total ada sekitar 700 sumbu,” kata Bima melalui sambungan selulernya.

Baca Juga :   Simpan Bahan Peledak, Kakek asal Pasrepan Terancam Penjara Puluhan Tahun 

Tak hanya dibuktikan dengan banyaknya temuan yang mengarah pada dugaan bahan peledak, polisi juga menetapkan Hasim sebagai DPO (daftar pencarian orang) lantaran hingga saat ini masih melarikan diri.

Kata Bima, sejak kejadian hingga berita ini ditulis, Hasim hanya satu kali muncul, yakni ketika mengantar Tutik (51), istrinya ke RSUD Purut Kota Pasuruan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Munculnya sekali saja ketika mengantar ke RS Purut. Karena kondisi istrinya cukup parah, akhirnya dirujuk ke Surabaya. Tapi di situ Hasim nggak ada,” jelasnya.

Sementara itu, lantaran kondisi Tutik tak kunjung membaik ditambah luka bakar yang sangat serius, ia pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Setelah disemayamkan di rumah duka, korban langsung dimakamkan di TPU terdekat. (mil/yog)