Catat! Pengusaha Rokok Wajib Memiliki Ijin – Ijin Ini

165
Masyarakat Kota Pasuruan tampak antusias mengikuti sosialisasi perundang undangan tentang cukai | Foto : Istimewa

Pasuruan (WartaBromo.com) – Edukasi terhadap Gempur Rokok Ilegal terus didengungkan ke masyarakat. Namun, sebagai antisipasi agar tidak terjadi merebaknya rokok ilegal itu, pihak penegak hukum juga memberikan solusi bagi pengusaha rokok yang ingin usahanya resmi atau diakui.

“Bagaimana caranya Bapak/Ibu agar usaha anda dinyatakan legal?” tanya Aipda Yuli Hari P, S.H, Kanit Pidana Ekonomi saat menjadi narasumber sosialisasi yang difasilitasi Satpol PP Kota Pasuruan tentang Perundang-Undangan Cukai.

Sosialisasi digelar dengan menghadirkan ratusan warga dari berbagai elemen di Kantor Kecamatan Bugul Kidul, September lalu.

Aipda Yuli pun memberikan solusi. Tentu solusinya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia pun menyitir dalam klausul Pasal 14 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Bunyinya:

“Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai: a. pengusaha pabrik; b. pengusaha tempat penyimpanan; c. importir barang kena cukai; d. penyalur; atau e. pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri”.

Baca Juga :   1.753 Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Diusulkan Terima BLT Cukai Lumajang

Kemudian dalam laman website Kementerian Keuangan Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan prosedur permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hasil tembakau ada beberapa dasar hukum yang melindungi.

Misalnya pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Untuk mendapatkan NPPBKC, maka pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau wajib memenuhi 2 syarat yaitu, Syarat fisik dan administrasi.

Baca Juga :   Apa Guna Cukai ya? Berikut Penjelasan Diskominfo Lumajang

Untuk syarat fisik diantaranya, pertama, tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin. Kedua, tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal. Ketiga, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum. Dan keempat, memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi.

Selanjutnya untuk syarat administrasi ada beberapa tahapan. Tahap Pertama. Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPPBC Madya Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha dengan melampirkan:

a. Salinan/fotocopy izin usaha industri atau tanda daftar industri. Lalu,

b. Gambar denah lokasi, bangunan atau tempat usaha.

Baca Juga :   Koran Online 10 Des : Pasuruan Dapat Bagi Hasil Cukai Lebih Rp 170 M, hingga Pemenang Cak & Yuk Kabupaten Pasuruan

c. Salinan/fotocopy IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

d. Salinan/fotocopy izin yang diterbitkan oleh pemda setempat berdasarkan UU mengenai gangguan.

Kemudian, pada tahap kedua. Atas permohonan yang diajukan, pejabat Bea dan Cukai melakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran tentang; a. Data pemohon sebagai penanggung jawab. b. Data dalam lampiran permohonan

“Atas pelaksanaan wawancara tersebut pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Wawancara (BAW) yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Kristian, salah satu pegawai Bea dan Cukai Pasuruan.

Untuk tahapan dan persyaratan lainnya, silakan anda bisa menghubungi Kantor Bea dan Cukai Pasuruan di Jl Rembang Industri Raya No. 1 Kawasan (PIER) Raci Bangil. (day/*)