Lindungi Aparatur Desa di Kabupaten Pasuruan, BPJamsostek Pasuruan Serahkan Klaim Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

202

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dalam rangkaian acara Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang diselenggarakan di Lapangan Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan (21/10/2022), BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan berkesempatan menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris perangkat desa di Wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penyerahan simbolis ke ahli waris diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan Gus Irsyad yang didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto. Dalam acara Gelar Bumdes dan Bumdesma Kabupaten Pasuruan dihadiri juga sejumlah Forkopimda dan Aparat Kecamatan dan Desa.

Bupati Pasuruan Gus Irsyad menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berupaya melakukan penyerahan santunan kepada para ahli waris perangkat Desa yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJSTK merupakan salah satu contoh implementasi nilai kegotongroyongan saling bantu – membantu dimasyarakat. Gotong royong merupakan nilai luhur yang harus kita jaga dan lestarikan sepanjang waktu.

Baca Juga :   Mengenal Naqila, Bocah Penghafal Al Quran Asal Lumbang

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten mendukung dan memfasilitasi keikutsertaan perangkat Desa dan ekosistem desa untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucap Bupati Pasuruan Gus Irsyad.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki mengatakan “Kami mengapresiasi Kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan perlindungan kepada Aparat Desanya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh Pemda Kab Pasuruan dalam memberikan perlindungan kepada Aparat Desa sesuai yang diamanahkan oleh Undang-undang”.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh Aparatur Desa atas segala resiko yang terjadi pada saat melakukan aktivitas pekerjaan sehingga Aparatur Desa merasa lebih tenang dalam bekerja dan mendorong peningkatan produktivitas.

Baca Juga :   Hore! MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

“Terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan atas kerjasamanya yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Aparatur Desanya, dimana mereka mendapatkan perlindungan dari 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) dan kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Trioki.

Ia menambahkan, setelah menjadi peserta secara otomatis, Aparatur Desa yang telah terdaftar ini memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya pada program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka mereka berhak untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja.

Baca Juga :   Celah Curang Program Jaminan Kesehatan

Selain itu, mendapat manfaat program Jaminan Kematian (JKM), apabila ada Aparat Desa yang meninggal dunia tanpa sebab kecelakaan kerja, ahli waris yang ditinggalkan akan tetap mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah. Apabila masih ada anak yang masih sekolah yang ditinggalkan dan minimal kepesertaan sudah mencapai 3 tahun, juga berhak atas beasiswa untuk anak tersebut. (day/*)