Satpol PP Kota Pasuruan dan Disperindag Semangati Pengusaha Rokok

452
Nur Fadholi; Kepala Dinas Satpol PP Kota Pasuruan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya untuk menaikkan pendapatan cukai daerah tidak saja dilakukan dengan menggempur rokok ilegal. Di Kota Pasuruan, Dinas Satpol PP bersama Disperindag juga ikut melakukan pendampingan saat menjumpai ada pengusaha rokok yang ingin bangkit kembali.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi. Menurutnya, saat ini ada dua pengusaha rokok yang ingin bangkit lagi dari keterpurukan. Pengusaha itu ada di wilayah Wirogunan dan Petahunan.

Mereka juga sudah menghadap Walikota untuk kembali membuka home industri atau pabrikan rokok resmi di wilayah Kota Pasuruan.

“Ada keinginan pengusaha rokok itu untuk maju kembali. Dulu sempat berproduksi. Namun, mungkin ada kendala apa, akhirnya tidak bisa berproduksi. Dan sekarang ini mereka ingin berusaha buka lagi,” cetus Nur Fadholi kepada Warta Bromo di kantornya kemarin.

Baca Juga :   Anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Capai Rp260 M

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya bersama Disperindag akan melakukan pembinaan dan pendampingan. Termasuk dalam persoalan yang dihadapi ketika mencoba untuk membuka kembali. “Izin mereka sudah ada. Hanya tinggal memotivasi agar mentalnya kuat lagi dan bisa berinvestasi di Kota Pasuruan,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkot Pasuruan pada 2022 ini sebesar Rp 26 Miliar lebih. Dana ini dimungkinkan akan bertambah, manakala produksi rokok di Kota Pasuruan bertambah. Sehingga, cukai yang bakal disetorkan ke negara juga semakin besar.

Jika penerimaan cukai ke negara bertambah besar dari tahun ke tahun, maka DBHCHT yang dibagikan ke daerah penghasil juga akan semakin besar. Nah, termasuk dengan munculnya dua pabrikan rokok yang sempat tidak beroperasi ini. Jika nantinya bisa beroperasi kembali, maka tentu cukai yang bakal disetorkan ke negara juga semakin besar. Dan DBHCHT Kota Pasuruan bakal bertambah lagi.

Baca Juga :   Keluarkan Bau Tak Sedap, Satpol PP Segel Pabrik di Bugul Lor

Satpol PP sendiri saat ini gencar melakukan pengawasan dan mengantisipasi terjadinya rokok ilegal. Pihaknya juga akan melakukan operasi ke beberapa wilayah dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat.

“Saya kira kita sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kita wanti-wanti jangan ada pedagang yang menjual rokok ilegal. Semua rokok yang dijual harus ada pita cukainya. Dan pita cukainya harus baru dan asli. Tidak boleh menjual rokok polosan. Ini sudah jelas,” cetus pejabat yang pernah ditempatkan di Dinas Perhubungan ini. (day/*)