Tak Berizin, Lokasi Pengolahan Beton Tol Paspro Ditutup Satpol PP

273
Petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo memasang pengumuman penyegelan di lokasi pengelolaan beton

Pajarakan (WartaBromo.com) – Lokasi pengolahan beton untuk tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) seksi IV di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo diduga tak berizin. Pemerintah daerah pun menutup paksa, Selasa (1/11/2022).

Lokasi yang berdiri di atas lapangan desa itu, diketahui dikelola oleh PT. Merakindo Rajamix Perkasa dan sudah beroperasi sejak sebulan yang lalu.

Sejumlah peralatan berat dan kontainer berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu. Bakal digunakan untuk memproduksi beton jalan tol.

“Sesuai perintah Wabup (Wakil) Bupati, kami diminta untuk datang ke sini untuk memastikan izinnya, dan betul, belum ada izinnya,” kata Ahmad Hasyim Asyari selaku Asisten II Setda setempat.

Baca Juga :   Tol Paspro Resmi Difungsikan

Hasyim menyebut perusahaan tersebut tengah mengerjakan proyek Program Strategis Nasional (PSN) Tol Paspro seksi IV. Namun, sayangnya PT Merakindo Rajamix Perkasa tidak mengurus perizinannya.

“Karena izinnya belum ada, maka kami tutup atau segel lokasi ini dulu. Baru kalau izinnya sudah ada, silakan dimulai kembali,” papar mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu.

Selain, PT Merakindo Rajamix Perkasa pelanggaran serupa juga dilakukan oleh PT Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton Indonesia. Lokasinya hanya sekitar 100 meter ke arah barat dari lokasi pertama. Juga memproduksi beton untuk tol Paspro seksi IV.

Sayangnya utusan Pemkab Probolinggo tidak menemukan satupun manajemen saat ke lokasi. Hanya beberapa pekerja yang dapat dijumpai.

Baca Juga :   Presiden Joko Widodo Gratiskan Tol Paspro Selama Sepekan

“Tadi manajemennya sudah kami telpon, besok harus menghadap ke kantor dengan membawa bukti perizinannya, kalau tidak ada atau tidak hadir, besok kami langsung lakukan penutupan,” tandas Hasyim.

Ahmad Sandhi selaku perwakilan PT Merakindo Rajamix Perkasa mengatakan, pihaknya sudah mengurus izin operasionalnya. Namun hingga kini izin dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), belum keluar.

“Kami akan taati aturannya. Kami beroperasi di sini karena ditunjuk oleh PT Waskita selaku penyelenggara tol, dan sifatnya hanya sementara bukan selamanya. Izinnya sekrang sudah dalam proses di Kementerian PUPR, terangnya. (cho/saw)