Terdakwa Tambang Ilegal Gempol Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp75 Miliar

940
Terdakwa kasus tambang ilegal, Andreas Tanudjaja (baju putih) sesaat setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Oleh JPU, ia dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp75 miliar. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki agenda tuntutan. Oleh jaksa, terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Kamis (01/12/2022) pukul 14.00.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Andreas Tanudjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.

Andreas dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan pidana penjara kepada Andrias Tanudjaja selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Joni Eko Waluyo, anggota tim JPU.

Baca Juga :   Koran Online 17 Januari : 782 Perusahaan Masuk Jaringan Mafia Pangan, hingga Dimas Kanjeng Mantu

JPU menyebut, hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan antara lain, pertama, perbuatan Andrias merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam.

Kedua, perbuatan Andrias mengakibatkan terisolirnya 34 KK di Desa Bulusari. Ketiga, Andrias dinilai memanfaatkan institusi TNI AL untuk memperlancar kegiatan yang dilakukan, sehingga mencoreng marwah institusi TNI AL.

Keempat, Andreas dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Kelima, Andreas tidak mengakui perbuatannya.

Selain dituntut pidana penjara selama 5 tahun, JPU juga menuntut Andreas membayar denda sebesar Rp75 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Najir menyatakan, pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Andrias Tanudjaja. (tof/asd)