Kasus Dugaan Korupsi JLU, Sugiarto Dituntut 2 Tahun Penjara

466
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu S.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Keempat terdakwa dituntut dengan tuntutan yang berbeda.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Empat terdakwa yang mendengar tuntutan mereka pada persidangan kemarin adalah Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, Sugiarto dan Eko Wahyudi dituntut masing-masing 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara Budi Priyanto dan Hilmi Yuliardi dituntut lebih ringan yakni pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Wahyu menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggara pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :   Yey! Taman Safari Prigen Punya Anggota Baru

“Karena menyangkut kapasitas mereka sebagai ASN yang mempunyai kewenangan,” kata Wahyu.

Selain itu, jaksa juga menuntut para terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Minggu depan pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum para terdakwa,” imbuh Wahyu.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan JLU telah menyeret enam tersangka. Mereka adalah mantan Camat Gadingrejo, Sugiarto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi Yuliardi.

Selain empat orang tersebut, dua orang warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. (tof/asd)