Pengurus KKD Dikukuhkan, Diharap Bisa Ciptakan Ruang Digital Yang Sehat 

155

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengukuhkan pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Probolinggo. Pengukuhan ini diharapkan mampu membuat dunia digital jadi lebih sehat.

Pengukuhan dilakukan di lantai 5 ruang Madakaripura, kantor Bupati, Rabu (21/12/2022). Wakil Bupati Probolinggo, A. Timbul Prihanjoko secara langsung memimpin jalannya pegukuhan pengurus KKD.

Ketua Umum KKD Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan, jika pada intinya kegiatan KKD ini adalah bagaimana bisa menciptakan ruang digital yang sehat. Mengingat, meski akses informasi saat ini sangat tinggi, tapi literasinya malah sangat kurang.

“Kita tahu sekarang ini di zaman digital, akses informasi begitu cepat dan mudah sedangkan literasinya masih kurang. Jadi nanti bagaimana kita menyeimbangkannya sehingga masyarakat bisa menikmati adanya ruang digital yang sehat,” kata Yulius.

Baca Juga :   Siap Digelar, IDC AMSI 2021 Angkat Tema Inovasi dalam Penguatan Ekonomi Digital

Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko mengatakan, jika dengan dikukuhkan pengurus KKD di Kabupaten Probolinggo ini, dapat memberi keseimbangan informasi dan pembinaan bagi masyarakat, dan menyadarkan pentingnya informasi bijak dan benar.

“Kalau di Probolinggo permasalahan seperti informasi yang bisa menimbulkan perpecahan itu belum. Makanya ini nanti bagaimana kita mencegah dan membina agar tidak terjadi hal demikian bagi masyarakat Probolinggo,” ungkap Timbul.

Terpisah, Ketua Harian KKD Provinsi Jawa Timur Dr. Arif Rahman mengatakan,  di Jawa Timur sudah ada 26 kabupaten/kota yang memiliki KKD. Dengan target pada 2023 mendatang seluruh 38 kabupaten/kota se Jatim memiliki KKD.

Arif manambahkan, kalau di kepengurusannya terdapat 4 komisi, pertama komisi edukasi dan literasi yang berperan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar lebih bertanggung jawab dalam memberikan informasi.

Baca Juga :   UNESCO, Komnas HAM dan LBH Pers : Jurnalisme di Bawah Kepungan Digital

Kemudian, ada komisi pertimbangan. Menurut dia, komisi ini bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum jika terjadi kesalahan pada informasi sehingga nanti bisa dipilah, apakah perkara tersebut dapat dilanjut proses hukum atau melalui restorative justice.

“Karena mayarakat secara literasi sangat rendah. Kalau semua dipidana bisa ratusan yang orang atau pengguna media sosial banyak dipidana. Maka komisi ini yang memberi masukan kepada aparat,” tutur Arif.

Lalu, lanjut Arif, Komisi Data dan Verifikasi yang mana komisi ini peran media sangat penting. Dimana banyak masyarakat yang mengunggah foto yang tidak seharusnya disebar ke media sosial. Karena ini komisi ini akan mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.

Baca Juga :   UNESCO, Komnas HAM dan LBH Pers : Jurnalisme di Bawah Kepungan Digital

“Terakhir komisi Sosialisasi dan Deseminasi dan Komisi ini berperan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang informasi yang masih belum diketahui kebenarannya. Atau sosialisasi tentang informasi hoax yang menimbulkan kegaduhan,” pungkas Arif. (cho/may)