Perempuan Ini Nekat Bawa Pil Koplo di Celana Dalam saat Jenguk Suami di Rutan

823
Petugas rutan menunjukkan pelaku yang kedapatan membawa pil koplo.

Kraksaan (WartaBromo.com) – Belgis Inaya Rahaman, warga Desa Selogudik Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kraksaan pada KamisĀ  (29/12/2022) pagu. Ia kedapatan membawa pil koplo di celana dalamnya.

Sebelum ditangkap, layaknya pengunjung lainnya, Belgis mendaftar diri kepada petugas rutan untuk berkunjung. Ia yang bersama anaknya, hendak menemui Erwin Wahyudi, suaminya. Tahanan kasus edar narkotika.

Namun, gerak-gerik perempuan berusia 24 tahun itu mencurigakan. Meski begitu, petugas pemeriksaan Rutan Kraksaan tetap meloloskan ia untuk berkunjung. Tanpa disadari, ia diawasi saat berada di tempat pertemuan dengan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

“Pelaku ini lolos di pos pemeriksaan, tapi karena gerak-geriknya mencurigakan akhirnya tetap diawasi dan ternyata benar, setelah lolos dan bertemu suaminya dia langsung ke kamar mandi, sehingga oleh petugas ditunggu,” terang Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman kepada WartaBromo.

Begitu keluar kamar mandi, petugas perempuan bernama Amelia langsung menggeledahnya. Petugas mendapati 3 poket pil koplo atau sebanyak 150 butir yang disimpan di celananya. Pil koplo itu, jenis trihexypenidly (trex).

Ibu rumah tangga itu pun tak berkutik saat digelandang petugas. “Dia lolos pemeriksaan di pos pengunjung karena memang barang tersebut disimpan di bagian sensitif lebih tepatnya di bagian celana dalam, sehingga tidak mungkin kami geledah, tapi pengawasan ketat tetap kami jaga,” ungkap Alzuarman.

Pihak Rutan Kraksaan lantas menghubungi Satreskoba Polres Probolinggo. Belqis beserta barang bukti diserahkan ke polisi untuk dikembangkan kasusnya. Sementara anak yang diajak berkunjung, diserahkan ke keluarganya.

“Perlu kami tekankan lagi, meskipun pengunjung lolos dari pos pemeriksaan, bukan berarti dia aman, pantauan ketat tetap dilakukan supaya kejadian seperti ini tidak kecolongan,” pungkas mantan Kasub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ini.

Sementara, Belgis Inayah Rahman mengatakan, jika barang pesanan tersebut memang atas permintaan suaminya. “Iya suami saya yang minta dikirimin obat itu, saya ngambilnya dari temen suami saya yang tidak saya kenal,” kelitnya.

Erwin Wahyudi merupakan narapidana dalam kasus edar narkotika. Pria berusia 32 itu, divonis selama 1 tahun 8 bulan. (cho/saw/asd)