Pansus Real Estate DPRD Laporkan Hasil Kajian, Rekomendasi Tunggu Keputusan Pimpinan

10

Bangil (WartaBromo.com) – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menyampaikan laporan hasil kinerjanya dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/4/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Laporan tersebut merupakan hasil kajian selama kurang lebih enam bulan terhadap rencana pembangunan kawasan hunian oleh PT Stasionkota Saranapermai di lereng Gunung Arjuno–Welirang, yang selama ini memicu polemik dan penolakan dari masyarakat.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji secara menyeluruh rencana pembangunan di Kelurahan Ledug dan Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Kajian tersebut mencakup aspek regulasi, perizinan, hingga potensi dampak lingkungan di kawasan konservasi.

“Hasil kerja sudah kami sampaikan kepada pimpinan melalui paripurna. Selanjutnya, untuk penyampaian rekomendasi kepada Bupati dan instansi terkait, kami masih menunggu hasil rapat pimpinan,” ujar Sugiyanto.

Ia menegaskan, rekomendasi yang disusun Pansus berangkat dari aspirasi masyarakat yang selama ini konsisten menyuarakan penolakan dan perlindungan kawasan hutan.

“Kami memastikan seluruh rekomendasi telah mengakomodasi aspirasi masyarakat. Tujuannya untuk menjaga agar hutan tetap berfungsi sebagai kawasan resapan air dan tidak rusak akibat aktivitas pembangunan,” tegasnya.

Untuk memperkuat laporan tersebut, Pansus juga melampirkan berbagai data pendukung, mulai dari hasil inspeksi lapangan (sidak), dokumen teknis, keterangan dari instansi terkait, hingga rangkuman tuntutan warga terdampak.

Laporan ini menjadi dasar penting bagi pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menentukan arah kebijakan dan kelanjutan izin proyek di kawasan hulu lereng Arjuno–Welirang, yang dinilai memiliki tingkat kerentanan lingkungan tinggi.

Sebelumnya, rencana pembangunan di kawasan tersebut menuai penolakan luas dari warga Kecamatan Prigen. Meski sempat diubah konsepnya dari real estate menjadi wisata alam terpadu, masyarakat tetap menolak karena dinilai berpotensi merusak hutan lindung dan mengancam sumber mata air serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.