Santri Senior Ponpes Pandaan Jadi Tersangka, Polisi Periksa 7 Saksi

1880
Korban yang alami luka bakar menjalani perawatan. Pihak ponpes menangggung biaya pengobatan korban.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus terbakarnya santri di Ponpes Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari pemeriksaan itu, santri senior yang diduga membakar juniornya ditetapkan sebagai tersangka.

Aiptu M. Nidhom, Kanit Perlidungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan mengatakan, MHM (16), santri yang diduga membakar juniornya, INF (13), ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi.

“Per kemarin pelaku sudah kami tetapkan tersangka,” kata Nidhom, saat dihubungi wartabromo, Selasa (3/12/2022).

Ada 5 saksi yang sudah diperiksa Polres Pasuruan. 3 dari Ponpes, 2 dari korban dan orangtua korban.

“Sudah 5 saksi yang diperiksa, hari ada dua lagi dari pihak Ponpes,” tuturnya.

MHM disangka melanggar pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung warna hitam bekas terbakar, kaos bekas terbakar dan botol air mineral berisi BBM jenis pertalite.

Terpisah, Abdul Aziz, salah satu guru di Ponpes tersebut mengatakan, ia berharap permasalahan yang ada di ponpes bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya tetap memprioritaskan masa depan pendidikan para santri.

“Langkah ponpes saat ini adalah memperbaiki kekurangan dan kelalaian yang kemungkinan besar inilah yang menyebabkan insiden ini terjadi. Kami akan terus berbenah demi menjalankan amanat para wali santri yang telah menitipkan putranya ke Pesantren ini,” kata Aziz saat dikonfirmasi Wartabromo, Senin (2/12/2022) malam. (don/ono)