Polres Pasuruan Bentuk Satgas Mafia Tambang

172
Suasana diskusi "Mafia Tambang di Pasuruan" yang digagas WartaBromo, Selasa (24/1/2023) lalu.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan akan membentuk Satgas Mafia Tambang. Satgas ini nantinya akan bertugas menindak pelaku tambang ilegal.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, kasus tambang ilegal ini telah menjadi atensi Jawa Timur. Apalagi Pasuruan juga disebut salah satu daerah dengan sebaran tambang ilegal di Jawa Timur.

Bayu mengaku berkomitmen akan menindak tegas pelaku tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan dengan berpedoman peraturan perundang-undangan.

“Satgas ini merupakan rekomendasi dari FGD Forkopimda Jatim. Satgas ini dibentuk untuk menertibkan tambang galian C,” kata Bayu.

Sementara itu Koordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Lujeng Sudarto mengatakan, ada 51 titik tambang diduga ilegal di Kabupaten Pasuruan yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan.

Baca Juga :   4 Penambang Tertimbun Pasir di Lumajang, 1 Orang Tewas

PORTAL, pada Rabu (25/01/2023) kemarin, menyerahkan data-data tersebut ke Polres Pasuruan. Sebelumnya, PORTAL juga menyerahkan data 11 tambang diduga ilegal di Nguling dan Grati ke Polres Pasuruan Kota.

Menurutnya, perusahaan tambang tersebut diduga memanipulasi dokumen perizinan. Misalnya, baru mengantongi WIUP dan IUP eksplorasi, namun diduga disalahgunakan untuk operasi produksi.

“Ini menyalahi UU minerba,” kata Lujeng.

Dilansir dari Suara Surabaya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menyebut, terdapat 649 tambang ilegal di wilayah Jawa Timur. Selain di Kabupaten Pasuruan, sebaran terbanyak tambang ilegal berada di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Tuban. (tof/asd)