Terdakwa Kasus Santri Terbakar di Pandaan Divonis 5 Tahun Penjara

485
MHM usai menjalani sidang tuntutan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus terbakarnya santri di Ponpes Pandaan, Kabupaten Pasuruan divonis bersalah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil tersebut, MHM (16) dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.

Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan menjelaskan, majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak. Santri senior tersebut terbukti melakukan penganiayaan kepada korban INF (14) hingga meninggal dunia.

“Hakim memutuskan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” kata Jemmy.

Selain itu, MHM dijatuhi vonis hukuman selama 5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Blitar. Juga ditambah dengan hukuman 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

“Vonis tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di dinsos,” jelasnya.

Disebutkan, hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap terdakwa adalah karena korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Tindakan penganiyaan yang dilakukan terdakwa pun dinilai sadis dan tidak mendukung program perlindungan anak.

Sebelum dilakukan vonis, pihak kuasa hukum terdakwa MHM telah meminta agar majelis hakim untuk meringankan hukuman dalam sidang pleidoi yang digelar di PN Bangil pada Rabu (1/2/2023) kemarin.

Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan 3 bulan pelatihan kerja tanpa hukuman pidana penjara. Menurutnya, hukuman diringankan karena tidak ada kesengajaan dari terdakwa untuk membakar korban. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum masih perlu mendiskusikan hasil keputusan hakim dengan terdakwa dan keluarganya.”Kami masih butuh bermusyawarah dengan terdakwa anak dan orang tua, insyaallah keputusan banding atau tidaknya di hari senin besok,” ujar Sadak, Kuasa Hukum MHM. (don/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.