Sebelum Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Terdakwa Kasus Santri Terbakar di Pandaan

577
MHM usai menjalani sidang tuntutan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus santri terbakar di Ponpes Pandaan, Kabupaten Pasuruan sudah divonis 5 tahun penjara. Sebelum vonis diberikan, pihak MHM (16) sempat melakukan pembelaan.

Pembelaan itu tertuang dalam sidang pledoi yang dilakukan pada Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Bangil. Sadak, pengacara Terdakwa menyampaikan, ada beberapa pertimbangan sehingga MHM layak dihukum ringan.

Menurutnya, terdakwa tidak sengaja melakukan pembakaran terhadap korban INF (14). Hal itu terlihat saat tubuh korban terbakar MHM ikut memadamkan api.

“Tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan klien atas insiden tersebut,” kata Sadak, saat dihubungi wartabromo.com, Jumat (3/2/2023).

Dalam pengakuan kliennya, ia hanya bermaksud untuk menakut-nakuti korban dengan menggunakan korek api kosong yang saat itu berjarak sekitar 3 meter. Kemudian, insiden itu terjadi karena percikan api dari korek gas kosong itu ternyata menyambar lantai yang telah basah oleh bahan bakar jenis pertalite.

Baca Juga :   Aneh, Santri ini Ditemukan Tewas Tergantung dan Hidung Mimisan di Pintu Kamar Pondok

Alhasil, api yang muncul kemudian menyambar baju korban. Ia kemudian panik hingga kemudian memadamkan api yang berada di tubuh korban bersama teman-temannya. MHM juga ikut dengan beberapa temannya untuk ikut mengantar korban ke rumah sakit.

Sadak menjelaskan, bukti tersebut menjadi dasar kuat bahwa MHM tidak sengaja untuk melakukan tindak penganiayaan. Jika pun ia sengaja, Terdakwa tidak akan membantu dan mengantar korban ke rumah sakit.

“Saat pledoi kemarin, kami minta klien kami ditempatkan ke pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Sosial,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus terbakarnya santri di Ponpes Pandaan, Kabupaten Pasuruan divonis bersalah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil tersebut, MHM (16) dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.

Baca Juga :   Tak Bisa Melihat Tapi Hafal Qur’an

Majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak. Santri senior tersebut terbukti melakukan penganiyayan kepada korban INF (14) hingga meninggal dunia. (don/yog)