MA Tolak Kasasi Tantri-Hasan

311
Bupati Lumajang ke Kantor KPK, Ada Apa? 

Surabaya (WartaBromo.com) – Permohonan kasasi terdakwa korupsi Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditolak Mahkamah Agung (MA). Keduanya tetap dihukum 4 tahun penjara, seperti putusan pengadilan di tingkat sebelumnya.

“Tolak penuntut umum dengan perbaikan kwalifikasi terbukti Pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara,” begitu petikan amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).

Selain masa kurungan, denda masing-masing Rp 200 juta yang dibebankan kepada keduanya tetap. Hanya saja hukuman tambahan (subsider) menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika tak membayar.

Tantri dan suaminya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis 2 Januari 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Dju Johnson Mira M, didampingi dua hakim anggota Emma Ellyani dan Abdul Ghani.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Karena sebelumnya, kejaksaan menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Tantri dan suaminya ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Raya Ahmad Yani nomor 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo atas dugaan suap jual beli jabatan.

Mereka ditangkap pada Senin (30/08/2021) bersama 8 orang lainnya, yakni beberapa camat dan ajudan.

Dalam keterangannya, KPK menyebutkan Puput memungut biaya kepada calon pejabat Kades sebesar Rp 20 juta. Pungutan ditambah hasil kas tanah desa sebesar Rp 5 juta per hektar. (saw/asd)