Sejarah Kelam Pers Indonesia dari Pemberedelan Media hingga Kekerasan pada Kalangan Pers

256

Pasuruan (WartaBromo.com)Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh hari ini, (9/2/2023) mengingatkan pada banyak hal. Salah satunya tentang sejarah kelam Pers Indonesia yang memilukan.

Dirangkum dari berbagai sumber, sejarah kelam yang dialami oleh pers di Indonesia telah dimulai sejak Orde Baru hingga pasca Reformasi. Ditandai dengan adanya pemberedelan izin terbit media hingga kekerasan yang dialami oleh kalangan pers.

Pertama, pemberedelan terhadap media massa terjadi pada masa Orde Baru. Tepatnya terhitung sejak tahun 1994, ada 12 nama media kala itu yang diberedel izin terbitnya.

Tiga di antara nama media yang dimaksud tersebut adalah Editor, Tempo, dan juga Detik. Ini terjadi karena media-media tersebut dianggap telah membuat pemberitaan yang terkait dengan isu pemerintahan, seperti kritik terhadap korupsi kolusi dan nepotisme.

Baca Juga :   Ada Susunan Bata Seperti Situs Peninggalan Kerajaan Kuno di Gondangwetan Pasuruan

Kondisi ini juga semakin diperburuk dengan aturan presiden Soeharto yang memperketat soal penerbitan informasi. Selain juga ditambah dengan adanya pencabutan surat izin usaha penerbitan pers alias SIUPP.

Selanjutnya setelah masa reformasi, pers yang ada di Indonesia mulai tampak berkembang lantaran aturan terkait pers semakin dilonggarkan. Khususnya pasca penerbitan UU nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi acuan dasar aturan pers.

Namun demikian, adanya reformasi dan aturan ini tidak serta merta membuat pers keluar dari masa kelam. Sebab faktanya pada tahun 2013, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) membeberkan data 50 kekerasan yang menimpa kalangan pers.

Contoh dari kasus ini adalah ancaman alias teror yang dilancarkan oleh oknum tertentu, tindakan pengusiran serta larangan untuk meliput. Selain itu ada serangan fisik, sensor, gugatan ke ranah hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Melacak Jejak Semaun di Pasuruan, Ketua Pertama PKI (2)

Inilah yang kemudian melatarbelakangi tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional untuk memperingati peristiwa kelam tersebut. Kendati beberapa kelompok enggan untuk mengakui hari pers yang ditetapkan oleh PWI tersebut. (Trc/trj)