Perempuan Istihadah Apakah Wajib Berpuasa Di Bulan Ramadan?

257

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pertanyaan yang sering kali muncul di benak kaum hawa muslim adalah “Perempuan istihadah apakah wajib berpuasa di bulan Ramadan?”. Mengingat, puasa Ramadan menjadi momentum paling ditunggu-tunggu umat muslim.

Untuk diketahui, istihadah adalah darah yang keluar dengan sendirinya selaim hari-hari haid dan nifas. Darah tersebut keluar di waktu yang tidak menentu dan di luar kesadaran diri perempuan.

Berbeda dengan darah haid, darah istihadah keluar melebihi waktu maksimal haid, yaitu selama 15 hari. Inilah yang membuat banyak wanita muslim bingung, wajibkah berpuasa di bulan Ramadan jika sedang istihadah.

Dilansir dari nu.or.id, perempuan yang mengalami istihadah tetap wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sebab perempuan yang istihadhah statusnya sama dengan perempuan yang suci.

Baca Juga :   Begini Cara Agar Mulut Tidak Bau Saat Puasa

Adapun ibadah puasa, perempuan istihadhah tetap wajib puasa sama halnya tetap wajib salat. Hal ini pun dijelaskan dalam hadits Nabi mengenai status perempuan istihadhah, dalam hadits riwayat Sayyidah ‘Aisyah:

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ، فَقَالَ: «لاَ إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»

Artinya:Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, ia berkata: “Aku pernah Istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan shalat?” Nabi pun menjawab: “Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebelum darah istihadhah itu, kemudian mandilah dan shalatlah (HR Bukhari).

Baca Juga :   Yuk, Ketahui Tata Cara Wudu Saat Puasa Agar Tak Batal

Dalam penjelasan dalil di atas para ulama juga sepakat bahwa perempuan yang sedang mengalami darah istihadhah tetap wajib menjalan ibadah solat maupun ibadah puasa dan ibadahnya dianggap sah.

Sementara itu, perempuan yang istihadhah tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha ibadahnya, karena telah dianggap sah, termasuk dalam menuaikan ibadah puasa Ramadan. (tra/trj)