Dalang Korupsi Pokmas Tak Disentuh, Polres Pasuruan Kota Digeruduk

2287

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah gabungan LSM di Kota Pasuruan meluruk Polres Pasuruan Kota, Selasa (28/3/2023). Mereka menyebut penanganan Polres Pasuruan Kota dalam kasus dugaan korupsi pokmas tebang pilih dan tak adil.

Pantauan wartabromo.com, sambil membentangkan spanduk bernada kecaman sejumlah kalangan LSM mendatangi Polres Pasuruan Kota. Mereka berorasi mendesak pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam penanganan kasus Pokmas.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto saat dikonfirmasi mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) dianggap hanya menyentuh pelaku-pelaku kecil.

“Sementara dalangnya tidak disentuh sama sekali. Jadi kita melihat ada ketidakadilan hukum dalam penanganganan kasus pokmas,” kata Lujeng usai berorasi.

Baca Juga :   Curi Kotak Amal di 2 Masjid Desa Tejowangi, 2 Pemuda Ditangkap Warga

Lujeng mengaku sangat menyesalkan cara penanganan kasus pokmas di Kota Pasuruan, ia bersama LSM lainnya menuntut agar dalang kasus korupsi pokmas diusut.

“Kita akan menyampaikan kasus ini kepada biro pengawas penyidik Bareskrim sama Kompolnas,” imbuh Lujeng.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat di Kota Pasuruan tahun 2020 menyeret 7 tersangka.

Mereka antara lain M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji. Kecuali Achmad Son Haji, enam lainnya adalah ketua masing-masing pokmas. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,4 miliar. (tof/yog)