Polresta Probolinggo Bongkar Sindikat Manipulasi Data Kartu Perdana dan Kode OTP

2603

Mayangan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polresta Probolinggo, bongkar sindikat kejahatan siber skala internasional. Dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulannya.

Pengungkapan sindikat ini, bermula ketika anggota reskrim setempat menemukan kejanggalan. Ketika membeli kartu perdana untuk internet. Sebab kartu yang dijual di salah satu konter hape itu, sudah bisa langsung digunakan.

Padahal seharusnya, pembeli atau pengguna kartu perdana baru, harus melalui prosedur registrasi adminduk. Yakni menggunakan KTP atau kartu identitas diri. Sesuai dengan aturan Kemkominfo.

“Anggota kami pun menelusurinya, ternyata benar. Di kediamannya, salah satu tersangka ini sedang bekerja membuat produk tersebut (kartu perdana teregistrasi),” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani, Rabu (12/04/2023).

Pembuatan kartu perdana yang dimaksud, yakni memasukkan data diri orang lain, ke kartu perdana yang kosong atau belum teregistrasi itu. Data penduduk itu, didapat dari para tersangka, melalui seorang bekas perangkat desa di sekitar Wonomerto.

Baca Juga :   Polisi Tak Boleh Bawa Pistol ke TPS

Data penduduk berupa KTP, dibeli hanya senilai Rp 300 ribu saja. Penelusuran pun berlanjut. sampai total ada enam tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Probolinggo. Mereka antara lain, AA (25) dan M (28) warga Bantaran, Kabupaten Probolinggo dan YS (35) warga Kanigaran, Kota Probolinggo.

Lalu ada CD (26) warga Candi, Sidoarjo, ES (35) warga Gedangan serta FH (38) warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Masing-masing pelaku, punya peran sendiri-sendiri.

Bersama para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah perangkat personal computer (PC), laptop dan simcard pole. Termasuk ratusan set kartu perdana kosong maupun yang sudah teregistrasi data penduduk lain.

Modusnya, kartu yang sudah teregistrasi data penduduk orang lain itu, dijual ke konter-konter dengan harga murah. Dengan dalih tidak perlu registrasi, bisa langsung digunakan.

Baca Juga :   Polres Ragukan Komitmen Pemkab Probolinggo Berantas Pungli

Modus lain yang digunakan adalah, sebelum dijual ke masyarakat, kartu tersebut digunakan untuk menerima kode OTP. Kode rahasia itu, selanjutnya dijual ke sebuah website yang berlokasi di Rusia.

“Untuk registrasi saja, mereka ini bisa mendapatkan sekitar Rp 30 juta perbulan. Sedangkan untuk praktik penjualan OTP ke server Rusia, data keuangan yang kami periksa mencapai Rp 130 juta perbulan,” terang Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Jamal.

Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan sindikat kejahatan siber ini. Sebab pengaruh atau dampak dominonya begitu mengerikan. Kartu-kartu yang sudah diregistrasi dengan data penduduk secara ilegal ini rawan disalahgunakan.

Di antaranya bisa menjadi penyebab ‘black campaign’ atau kampanye hitam. Sarana penyebaran hoaks yang massif, karena data yang digunakan memang data kependudukan asli milik orang lain yang diakses secara ilegal.

Baca Juga :   20 Anggota Polres Probolinggo Terpapar Covid-19

Para tersangka, dijerat pasal pasal 35 JO pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 77 JO pasal 94 UU RI No. 24 Tahun 2017 tentang administrasi kependudukan JO pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 miliar rupiah. (lai/saw)