Hari Raya Idul Fitri Tahun Ini Diprediksi Ada Perbedaan

414

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penentuan awal Ramadan dan hari raya masih menjadi perdebatan yang sering terjadi hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan kriteria yang digunakan. Kriteria Wujudul Hilal digunakan oleh Muhammadiyah, sementara kriteria Imkan Rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh NU dan beberapa ormas lain.

Dikutip dari laman resmi brin.go.id, Peneliti Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, penentuan awal bulan memerlukan kriteria agar bisa disepakati bersama.

Rukyat memerlukan verifikasi kriteria untuk menghindari kemungkinan rukyat keliru. Sementara hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria. Oleh karena itu, kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam prakiraan rukyat.

Baca Juga :   Ini Penyebab Takbiran Keliling Jadi Haram

Thomas juga menambahkan bahwa kriteria hilal yang diadopsi harus berdasarkan pada dalil syari’at (hukum agama) tentang awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih.

Kriteria tersebut harus mengupayakan titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab untuk menjadi kesepakatan bersama, termasuk Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Namun, Thomas mengatakan bahwa ada potensi perbedaan terkait Idul Fitri 1444. Pada saat maghrib 20 April 2023, ada potensi di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat [3-6,4]. Namun sudah memenuhi kriteria wujudul hilal [WH]. Oleh karena itu, ada potensi perbedaan: Versi [3-6,4] 1 Syawal 1444 pada 22 April 2023, tetapi versi [WH] 1 Syawal 1444 pada 21 April 2023.

Baca Juga :   Kisah Dua Sosok Perempuan Inspiratif yang Tak Lekang Oleh Zaman

Perbedaan penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha terus berulang karena belum disepakatinya kriteria awal bulan hijriyah.

Prasyarat utama untuk terwujudnya unifikasi kalender hijriyah adalah adanya otoritas tunggal. Otoritas tunggal akan menentukan kriteria dan batas tanggalnya yang dapat diikuti bersama.

Saat ini, otoritas tunggal mungkin bisa diwujudkan dulu di tingkat nasional atau regional. Penentuan ini mengacu pada batas wilayah sebagai satu wilayah hukum (wilayatul hukmi) sesuai batas kedaulatan negara.

“Kriteria diupayakan untuk disepakati Bersama,” pungkas Thomas. (yog)