Pemkab Lamongan Lindungi 22 Ribu Petani Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan

89

Lamongan (WartaBromo.com) – Menjadi pilot project perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Petani Tembakau di Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Lamongan tuntas menyalurkan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada 22.000 petani tembakau. Pendaftaran secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi didampingi Tohjaya dari perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, Rabu (29/3) di Pendopo Lokatantra.

“Pada tahun 2023 ini akan difasilitasi jaminan perlindungan kepada 22 ribu petani tembakau Lamongan selama enam bulan yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Kenapa kita putuskan kebijakan ini, karena seluruh pekerja berhak memiliki perlindungan. Selain nelayan yang tahun lalu kita berikan, saya rasa petani juga sangat penting memilikinya. Dengan perlindungan ini kita lebih nyaman dalam bekerja,” jelas Yuhronur Efendi.

Memiliki sumber daya pertanian yang baik, Kabupaten Lamongan tidak hanya tersohor sebagai lumbung pangan nomor wahid di Jawa Timur. Tapi juga eksis sebagai kawasan penghasil komoditas tembakau terbesar kelima di Jawa Timur. Yakni mencapai 10.465 ton rajangan kering pada tahun 2021. Meski pada tahun 2022 mengalami penurunan akibat perubahan iklim, namun produktivitas tembakau Lamongan masih menjadi salah satu penyumbang di Jawa Timur.

Baca Juga :   Lindungi 1.000 Pekerja Rentan, PT BMKU Dukung Program GN Lingkaran BPJamsostek

Senada dengan Bupati Yuhronur Efendi, Tohjaya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lamongan dan turut berbahagia karena dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk petani tembakau.

“DBHCT ini ada karena kontribusi para petani tembakau ini. Jadi dengan dikembalikannya DBHCT ini untuk kontribusi petani tembakau itu sudah benar,”ucap Tohjaya.

Dirinya menambahkan, selama ini banyak orang tidak sadar kalau DBHCT sebelumnya belum digunakan untuk perlindungan jaminan sosial. Padahal resiko dalam bertani tembakau itu besar sekali. Dengan diberikannya perlindungan ini, jelas Tohjaya, petani tembakau bisa merasa nyaman dan tenang saat bekerja. Sehingga produktivitas pertanian tembakau mereka akan bagus.

“Bila orangnya terlindungi, maka hasil tembakau akan bagus. Tentunya produktivitas mereka akan berbalik kontribusi bagi daerahnya. Karena DBHCTnya juga meningkat. Ke depan saya berharap bisa menyasar ke buruh taninya. Serta pekerja rentan di sekitar pertanian tembakau yang bisa dilindungi dari DBHCT,” tambahnya.

Baca Juga :   Peringati Sumpah Pemuda, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Sementara itu, Hadi Purnomo menyatakan bahwa Kabupaten Lamongan selalu konsisten dan dapat menjadi percontohan kabupaten lain. Kabupaten Lamongan telah menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kabupaten Lamongan hadir kembali untuk melindungi para petani tembakau. Ini inspiratif buat kabupaten lain untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sesuai dengan harapan Bapak Presiden Jokowi. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat perlindungan ini segera terealisasi,” ucap Hadi.

Hadi mengatakan, pekerja bukan penerima upah yang jumlah sangat banyak saat ini menyebabkan pihaknya fokus untuk mempercepat perlindungannya. Pekerja bukan penerima upah antara lain petani, nelayan, driver ojek online, pedagang, gig workers.

“Pekerja apapun profesinya silahkan bekerja dengan keras, bekerja dengan optimal, untuk risiko- risiko yang mungkin timbul alihkan kepada negara, alihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami siap melindungi seluruh pekerja Indonesia untuk kerja keras bebas cemas,” pungkasnya.

Baca Juga :   Mengenal Naqila, Bocah Penghafal Al Quran Asal Lumbang

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telah memberikan perlindungan kepada sekitar 22.000 petani tembakau. Dengan adanya perlindungan jaminan social bagi para pekerjaa khususnya petani tembakau diharapkan memberikan rasa aman dan tenang dalam melakukan pekerjaan sehinggu produktivitas dapat meningkat.

Kedepan harapanya adalah program–program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menyeluruh dan dipahami seluruh lapisan masyarakat. Setiap pekerja, setiap profesi mempunyai risiko dan yang paling penting tiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan.
Dengan melakukan edukasi secara merata dan menyeluruh tentang pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi.

“karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkas Trioki. (day/*)