Sekolah di Tutur Disegel, Ratusan Siswa Kleleran

977
Para siswa terlantar di jalanan setelah sekolah tempat mereka belajar disegel.

Tutur (WartaBromo.com) – Ratusan siswa di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan kleleran di jalanan setelah sekolah tempat mereka belajar disegel.

Penyegelan dilakukan sebagai buntut sengketa lembaga tersebut.

Dalam sejumlah video yang didapat WartaBromo, para siswa-siswi berada di luar pagar sekolah. Mereka juga membuat spanduk bertuliskan protes atas penyegelan sekolah.

Pada pagar sekolah juga telah dipasang banner kecil bertuliskan bahwa gedung yayasan dalam penguasaan H. Mansyur Iskandar selaku pemohon eksekusi atas penetapan eksekusi atas penetapan eksekusi No. 8/Pen.Eks/2019/PN. Bangil.

“Bagi pihak-pihak yang ingin mempergunakan objek ini beserta segala fasilitas di dalamnya, harus mengajukan izin tertulis kepada Bpk. H. Mansyur Iskandar,” demikian tertulis dalam banner tersebut.

Baca Juga :   KPU Kota Probolinggo Gelar Lokakarya Dapil

Informasi yang didapat WartaBromo, sengketa terjadi antara Yayasan Kesejahteraan Islam Nongkojajar (YAKIN) dengan YAKIN-Tutur. YAKIN didirikan oleh H. Mansyur Iskandar.

Dalam surat pemberitahuan penyegelan objek perkara yang dibuat oleh Kantor Pengacara Ardian & Co. yang didapat WartaBromo, sengketa dua yayasan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa sengketa dua yayasan itu telah dimenangkan oleh YAKIN dan telah dieksekusi berdasarkan penetapan eksekusi No. 8/Pen.Eks/2019/PN. Bangil.

Salah satu kuasa hukum YAKIN-Tutur, Soleh mengatakan, gedung yayasan disegel pada Senin (16/05/2023) kemarin. Aktivitas belajar mengajar di sekolah pun sempat terganggu.

“Itu sudah lama sebenarnya sengketa itu. Tapi pada prinsipnya, apapun itu, jangan sampai mengorbankan pendidikan anak-anak. Kalau salah satu pihak merasa dirugikan ya proses hukum,” ujar Soleh.

Baca Juga :   Tak Dibayar Pemkot Probolinggo, Pemilik Lahan Segel SDN Wonoasih

Ia menyebut, pada hari Selasa (16/05/2023) tadi, rantai dan gembok sekolah akhirnya berhasil dibuka dan para siswa-siswi bisa kembali masuk sekolah.

Soleh membantah jika putusan pengadilan menyatakan pihak siapa yang menang dan sah memiliki yayasan. Menurut dia, putusan pengadilan memerintahkan agar kedua pihak melakukan islah atau perdamaian.

“Kalau belum ada islah berarti belum ada status quo,” imbuh Soleh. (tof/asd)