Lakukan Autopsi, Polres Pasuruan Akan Bongkar Makam Salah Satu Korban Miras

336
Toko miras (cat kuning) milik Mami EF .

Bangil (WartaBromo.com) – Penyidikan atas kasus tewasnya 7 orang yang diduga akibat minuman keras oleh Polres Pasuruan terus berlanjut. Terbaru, penyidik akan melakukan ekshumasi salah satu dari 7 korban miras di Bangil.

Kanit Pidum Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo mengatakan, ekshumasi atau pembongkaran mayat tu dilakukan untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban.

Ia bilang, jasad yang akan dibongkar milik Indra. “Proses pengangkatan jenazah akan dilakukan besok,” ungkap Anton melalui jaringan WhatsApp, Senin (5/6/2023).

Menurut Anton, autopsi merupakan langkah penting untuk menemukan penyebab kematian 7 orang usai menenggak miras. Termasuk jenis miras serta bahan campuran apa jika memang dioplos.

Sebelumnya dikabarkan, Polres Pasuruan telah menetapkan dua tersangka kasus peredaran miras yang menewaskan 7 orang. Keduanya adalah EF dan R yang menjual miras di kompleks Plaza Bangil lama.

Baca Juga :   Bangil Jadi Ibu Kota Banjir-an, Ini Jawaban Bolo Dewan

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Salah satunya adalah terkait izin edar penjualan miras yang tidak dimiliki kedua tersangka. (lio/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.