Tim Opsnal Polresta Probolinggo Kejar-kejaran dengan Truk Penadah Motor Curian

430

Mayangan (wartabromo.com) – Tim opsnal Polresta Probolinggo terlibat kejar-kejaran dengan truk pengangkut motor curian. Pengejaran dilakukan sejak dari dalam tol Paspro KM824.

Dalam rekaman video amatir anggota Satreskrim Polresta Probolinggo, truk nampak sempat akan kabur lalu dikejar dengan motor dan mobil milik petugas.

Polisi akhirnya berhasil mencegat truk kuning dengan terpal biru itu. Saat diperiksa, belasan kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.

Ada 14 unit motor keluaran terbaru dalam truk. 12 unit yang diangkut dari daerah Klender, Jakarta Timur dan dua unit lainnya dari Gempol, Pasuruan.

“Disembunyikan rapi, ditutup terpal biru. Pesanan dari warga Randuagung, Kabupaten Lumajang,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (08/06/2023).

Baca Juga :   Polresta Probolinggo Bongkar Sindikat Manipulasi Data Kartu Perdana dan Kode OTP

Selain belasan motor bodong yang diduga hasil tindak kejahatan itu, polisi amankan dua awak truk. Yakni Wiwin Andoko (36) dan Muhammad (47), keduanya warga Kabupaten Lumajang. Termasuk truk warna kuning Nopol N-8981-UZ yang dipakai mengangkut motor tersebut.

”Hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor itu pesanan dari N, warga Randuagung Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp.400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali ini,” jelasnya.

Kendaraan roda dua dalam truk itu, rata-rata bernopol B atau Jakarta. Kondisi kontak motor, beberapa rusak dan bolong. Terindikasi dirusak menggunakan Kunci T. Atau dibobol paksa.

“Tapi beberapa lainnya juga masih ada yang menempel kontaknya,” tandas Wadi.

Baca Juga :   Heboh Postingan FB Ngaku Kena Tipu, Catut Anggota Polres Probolinggo

Upaya pengembangan pun dilakukan. Mulai dari menelusuri pemilik asli kendaraan sesuai dengan Noka-Nosin yang ada. Apakah ada yang dilaporkna hilang, atau merupakan kredit macet.

Polisi juga memburu pemesan belasan kendaraan ini. Seorang pria Lumajang, berinisial N. Sementara dua awak truk yang diamankan, dijerat pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana penadahan. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. (lai/yog)