Nyaru Penyidik KPK, Warga Probolinggo Peras Kades

169
Dua tersangka yang ngaku sebagai penyidik KPK ditunjukkan ke awak media. Foto: Happy Lailatu Ansa.

Pasrujambe (WartaBromo.com) – Nyamar jadi penyidik KPK, dua pria peras kades Jambe Kumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

Keduanya menuduh kades korupsi dana hibah dari Dinas Pertanian. Lalu meminta “uang damai” sebesar Rp.56 juta agar kasus tersebut diselesaikan.

Informasi yang dihimpun, semula dua tersangka, atas nama Muhammad Soni dan Safuddin, warga Probolinggo, mendatangi Balai Desa Jambe Kumbu.

Di sana, keduanya menemui Kades Jambe Kumbu, Subaeri. Dua orang tersebut datang ke balai desa setempat pada Rabu (21/6/2023) dengan dalih ingin memeriksa kades.

“Mereka menuding kami telah melakukan korupsi dana hibah bantuan ternak senilai ratusan juta,” kata Subaeri, Minggu (25/06/2023).

Dituduh demikian, pihak desa segera kroscek dan menjelaskan pada keduanya. Tapi dua tersangka ini ngotot dan tetap menuduh kades korupsi.

Baca Juga :   Tertimpa Pohon Saat Hujan Angin, Tiga Warung Rusak

“Karena janggal, saya koordinasi dengan polisi, melaporkan dugaan pemerasan ini, bahkan sampai minta uang Rp56 juta untuk damai dengan alibi diselesaikan secara persaudaraan,” jelas Subaeri.

Subaeri pun memancing dengan negosiasi. Sampai akhirnya disepakati uang senilai Rp6 juta untuk damai.

Setelah diberi uang, kedua pelaku langsung keluar untuk meninggalkan Balai Desa Jambe Kumbu. Namun, saat itu pula mereka dicokok anggota Polsek Pasrujambe yang memang sudah menyanggongnya.

Kini, kasus tersebut tengah diselidiki dan dilakukan pengembangan oleh Polres Lumajang.

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Iwandi Sastra mengatakan, pihaknya sedang memproses kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan dua pelaku.

“Sudah diproses untuk dilanjutkan berkasnya ke kejaksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tandas Komang. (lai/may/asd)