Bangunan Terbengkalai dan Mulai Rusak, Rest Area Puspo Tak Kunjung Diserahkan ke Pemdes

157

Puspo (WartaBromo.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Puspo meminta pemerintah daerah segera menyerahkan bangunan rest area dan Tourism Information Center (TIC) yang berlokasi di Desa Puspo, Kecamatan Puspo.

Pasalnya, akibat dibiarkan terbengkalai bangunan rest area tersebut banyak yang rusak. Plafon yang rusak, ditambah tampilan dinding yang memudar

Kepala Desa Puspo Bagus Tranggono menyatakan bahwa rest area yang dibangun pada 2019 di atas tanah khas desa itu dahulunya direncanakan akan dihibahkan kepada pihak desa.

“Rencana penyerahan yang sudah dijadwalkan pada 2020 itu tidak jadi. Waktu itu pas pandemi Covid-19. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari dinas terkait,” ungkap Bagus, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :   Peringati Hari Jadi, Pemkab Pasuruan Gelar Gerak Jalan Tempo Dulu

Menurutnya, hal itu tentu membuat warganya menyesal. Pasalnya, konsep rest area dalam rangka mendongkrak ekonomi masyarakat setempat telah dimatangkan. Seperti halnya pemanfaatan kios sebagai pusat oleh-oleh.

Namun demikian, hingga kini pihaknya belum berani merealisasikannya. Mengingat, belum adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait regulasi rest area seperti apa.

“Kita tentunya membutuhkan pemerintah daerah untuk bisa berjalan dengan maksimal. Kalau kita jalan sendiri takut salah,” imbuh Bagus.

Ia bilang, sementara ini beberapa sisi rest area masih bisa dimanfaatkan oleh pemuda untuk kegiatan latihan seni tradisional. Tak jarang, sejumlah event kemasyarakatan juga digelar di sana, seperti tasyakuran, shalawatan dan sebagainya.

Ia bersama segenap warga Desa Puspo sangat berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah untuk pemanfaatan rest area yang dulunya juga merupakan tempat transit kendaraan wisatawan Gunung Bromo.

Baca Juga :   7 Kecamatan di Pasuruan Kebanjiran

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati mengatakan pihaknya masih mendalami teknis administrasi rest area Puspo.

“Terkait itu, kita bicara soal teknis, jadi harus melalui regulasi administrasi. Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kecamatan terkait untuk tindak lanjutnya seperti apa,” jelas Eka menerangkan. (lio/yog)