BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi bagi Pedagang UMKM Desa Ranggeh

106
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolik saat sosialiasasi di Ranggeh Gondangwetan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dewa Rama Ranggeh, Gondangwetan menggelar kegiatan sosialisasi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesejahteraan para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi penting tentang manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor UMKM. Acara sosialisasi diadakan di Balai Desa Ranggeh, Rabu (5/7/23).

Sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 80 pedagang UMKM yang aktif beroperasi di Desa Ranggeh. Para pedagang diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan lebih dalam tentang program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. 

Baca Juga :   Biduanita Bantah Telah Perkosa Remaja hingga Truk Angkut Bata Sasak Pikap | Koran Online 27 April

Melalui kegiatan ini, Bumdes Dewa Rama dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pedagang UMKM dalam melindungi diri mereka dan tenaga kerja yang bekerja di bawah mereka.

Para peserta sosialisasi juga diberikan materi terkait prosedur pendaftaran, iuran, dan manfaat yang dapat diperoleh melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber tentang hal-hal yang belum mereka pahami.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, sosialisasi yang diberikan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan.

Baca Juga :   Trik Perajin Sepatu Pasuruan Bertahan di Tengah Pandemi

Lebih lanjut, Trioki menjelaskan, kepesertaan program Jamsostek adalah amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dasar peraturan ini mengandung kemaslahatan yang besar. Tentu semuanya kembali kepada masyarakat luas. Kami di sini hanya mengelola manfaat untuk diberikan kepada peserta,” ujar dia.

Dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini, diharapkan para pedagang UMKM Desa Ranggeh semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan sosial dan melindungi tenaga kerja mereka.

“Kegiatan ini juga menjadi contoh nyata kolaborasi antara sektor pemerintah dan Badan Usaha Milik Desa dalam mendukung pengembangan sektor UMKM di daerah,” tegas Trioki.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Ranggeh M. Taufiq. Kades juga memberikan apresiasi kepada Bumdes Dewa Rama dan BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif mereka dalam memberikan pemahaman kepada pedagang UMKM. M Taufiq berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar lebih banyak pedagang UMKM di Desa Ranggeh, khususnya yang mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ini.

Baca Juga :   Bocah SMP Nyetir di Tol Sasak Ignis hingga Ledakan Bondet di Gading | Koran Online 28 Nov

Diharapkan, melalui kerjasama antara Bumdes Dewa Rama Ranggeh dan BPJS Ketenagakerjaan serta partisipasi aktif pedagang UMKM, sektor UMKM di Desa Ranggeh dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian lokal.(day/**)