Percepat dan Permudah Pelayanan SIM, Polres Pasuruan Luncurkan SIM Walk Thru

2448
Dari kanan Kapolda Jatim Toni Harmanto didampingi Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah saat kungker Rabu (12/7/2023) ke Pasuruan.

Bangil (WartaBromo.com) – Bagi masysrakat Kabupaten Pasuruan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu repot. Polres Pasuruan membuay inovasi baru. Yakni pelayanan SIm Walk Thru.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, terobosan itu menggunakan sistem antrean perpanjangan dengan berjalan kaki. Sehingga dapat mempersingkat dan memangkas waktu antrean.

Dalam penggunaannya, cukup dengan memindai QR-Code yang tersedia di area pelayanan. Pengguna layanan akan dengan mudah mencetak formulir tanpa harus mengisi secara manual.

“Cukup dengan berjalan kaki masyarakat dapat menikmati segala fasilitas dan kemudahan yang terdapat di area pelayanan SIM Walk Thru Polres Pasuruan,” katanya.

Bayu berharap, inovasi itu dapat menjadi barometer pelayanan publik. Dengan mengedepankan kepuasam masyarakat. Serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap polri.

Baca Juga :   Temukan 13 STNK, Polisi Dalami Keterlibatan Bandar Sabu dengan Kasus Curas

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, yang melauncing inovasi itu mengapresiasi inovasi yang diciptakan Polres Pasuruan. “Trobosan inovasi yang luar biasa. Ini pertama kali di Indonesia. Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan SIM,” kata pria dengan bintang dua dipundaknya itu.

Ditanya soal wacana SIM berlaku seumur hidup, kata Toni butuh kajian mendalam. Ia mengandaikan, ketika seorang memiliki sim, kemudian terlibat kecelakaan dan kehilangan salah satu anggota tubuh maka kompetensi mengemudinya dipertanyakan.

“Butuh kajian. Yang pasti aturan penguji dan yang diuji harus jelas dulu. Dan masyarakat pengendara harus memiliki kompetensi,” jelasnya.

Keunggulan Sim Walk Thru

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra menyebut ada beberapa keunggulan. Salah satunya E Form Sim Walk Thru. Yakni pengisian administrasi dengan menggunakan Smartphone pemohon SIM. serta mempercepat antrian dalam pemrosesan administrasi permohonan SIM.

Baca Juga :   Habiskan Rp 3, 5 M, Berikut Peruntukan Anggaran Covid-19 Polres Pasuruan

Yang kedua adalah First In Out, atau sebuah sistem antrian yang mana pengguna layanan yang datang lebih awal akan di layani terlebih dahulu. Ketiga, pemohon bisa melakukan perpanjangan sim hanya memakan waktu 10 menit.

Yang paling penting, jika mengurus mekanisme perpanjangan sim dengan inovasi ini, dinilai lebih cepat dan mudah, “Kenapa harus ke calo? di pelayanan satlantas polres pasuruan 100 persen anti calo,” pungkasnya. (lio/don)