Sadis, Hasil Rekonstruksi Pembunuhan di Alastlogo Korban Dihabisi Pakai Kunci Ledeng

712
Amil (60), pelaku pembunuhan mayat dalam karung menjalankan rekontruksi Rabu (12/7/2023) siang.

Lekok (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan Rabu (12/7/2023). Ada 71 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi digelar di TKP tewasnya Sadi (63). Yakni di rumah pompa air. Lokasi itu, tak lain adalah tempat sehari-hari pelaku Amil (60) bekerja sebagai penjaga rumah pompa air.

Dalam rekontruksi itu, adegan diawali sejak Sadi mendatangi rumah pompa air. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga berujung pemukulan yang dilakukan tersangka kepada korban menggunakan kunci ledeng.

Total ada 71 adegan yang diperagakan oleh Amil. Ia mengingat betul semua adegan dalam insiden berdarah yang terjadi pada akhir Juni lalu. Mulai dari ia menghabisi korban, membungkus, berapa jumlah tali yang dibutuhkan, sampai mengangkat jasad Sadi sendirian ke atas sepeda motor lalu membuangnya.

Baca Juga :   Asmara Melatarbelakangi Pembunuhan di Wonomerto, Dipicu Unggahan TikTok

“Kami lakukan rekonstruksi di sini untuk menyesuaikan keterangan tersangka yang ada di BAP,” kata Agung.

Menurut Agung, semua adegan dalam rekonstruksi dengan keterangan BAP tidak ada yang berbeda. Bahkan ketika proses pengangkatan jasad Sadi ke atas motor, Amil benar-benar mengangkatnya seorang diri.

“Jadi ini pelaku tunggal,” ujar Agung.

Seperti diberitakan, jasad Sadi ditemukan di areal pemakaman di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, pada akhir Juni lalu. Jasad Sadi ditemukan dalam kondisi terikat, terbungkus karung, serta pada tubuhnya ditemukan bekas tanda-tanda kekerasan.

Selang beberapa hari kemudian polisi menangkap Amil dan menetapkannya sebagai tersangka. Amil mengaku menghabisi Sadi lantaran kesal ditagih utangnya sebesar Rp12 juta.

Baca Juga :   Pembunuh Warga Tiris Ternyata Komplotan Begal

Oleh polisi, Amil dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (tof/syi)