Dewan : Masih Ada Pungli di Kawasan Parkir Berlangganan Kota Pasuruan

684

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kawasan parkir berlangganan di Kota Pasuruan, khususnya di sekitar kawasan alun-alun, belum benar-benar bebas pungutan liar (Pungli). Dewan mengungkap pengguna parkir masih ditarik pungutan oleh oknum jukir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Amanat Pembangunan, Helmi. Ia menyebut, di Jalan Kiai Wachid Hasyim pengguna parkir ada yang ditarik Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua.

Menurut Helmi, jalan tersebut merupakan kawasan parkir berlangganan. Sementara warga sudah membayar retribusi parkir berlangganan selama satu tahun.

“Mengapa masih ada pungutan? Ini dapat juga disebut sebagai pungutan liar. Bagaimana ini pemkot menindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut?” ujar Helmi.

Baca Juga :   BPK Beri Catatan Merah Pada Proyek Payung Madinah

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan setempat, Andriyanto mengatakan, seharusnya tidak ada pungutan di kawasan parkir berlangganan. Jika ada tarikan, ia memastikan itu merupakan pelanggaran.

Saat ini pihaknya sudah membentuk tim gabungan untuk melakukan penindakan. Menurut dia, selama ini dishub telah menyediakan pos pengaduan. Tetapi belum pernah ada yang mengadu.

Oleh karenanya, tim gabungan yang akan dibentuk tersebut, nantinya diharapkan bisa melakukan penindakan tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat.

“Korban rata-rata tidak mau mengadu. Tapi kami akan berusaha mencari dan menertibkan pelanggar itu. Dasarnya nanti perwali, saat perwalinya masih berproses di pemprov,” ujar Andri. (tof/syi)