Polres Probolinggo Amankan 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

273

Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo mengamankan 3 pelaku pemerkosaan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kejadian ini terjadi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan menimpa 3 anak di bawah umur.

Kasus pertama melibatkan seorang kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucunya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi pada 16 Juni lalu di Kecamatan Kraksaan.

Tersangka S (63), meminta korban SJS (15) untuk memijatnya. Namun ternyata itu, adalah modus untuk merudapaksa korban.

“Tersangka S mendorong korban ke kasur dan memaksa korban,” ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (10/8/2023).

Kasus kedua merupakan pemerkosaan yang terjadi antara sepasang kekasih, MS (21) dan NDKS (15), yang terjadi pada 30 April lalu.

Baca Juga :   Amankan Aset Kelistrikan dan Sambut KTT G20, PLN dan Polres Probolinggo Tandatangani MoU

MS mengajak NDKS ke sebuah pos jaga hotel yang terletak di Kecamatan Paiton. Di pos tersebut, MS melakukan pemerkosaan terhadap NDKS, yang ternyata masih seorang pelajar.

Kasus ketiga melibatkan MYP (16), seorang pelajar di Kecamatan Maron, yang hamil akibat disetubuhi oleh MY (61). MY telah melakukan tindakan bejatnya 4 kali.

Peristiwa tragis ini terjadi di dalam kamar korban. Ketika tersangka MY memasuki kamar dengan alasan meminjam charger. Namun ternyata itu hanyalah alasan untuk merudapaksa korban.

“Tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik, Red), dna alhamdulillah telah berhasil kami amankan,” paparnya.

AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka adalah penjara15 tahun.(aly/saw)