Koordinator APD Pasuruan : Putusan MA Soal Keterwakilan Perempuan Justru Untungkan Partai

198
Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 pada tanggal 29 agustus 2023.

Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Pasuruan, Titin Wahyuningsih mengatakan bahwa hal ini akan berimbas pada perubahan komposisi calon legislatif di beberapa dapil di Kabupaten Pasuruan.

“Putusan MA ini akan berimbas pada komposisi pencalonan di beberapa Dapil pada beberapa Partai yang ada,” ungkap Titin, Rabu (30/8/2023).

Ia bilang, dengan adanya putusan MA ini memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk menaikkan elektabilitasnya, mengingat jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari jumlah pemilih laki – laki.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan sebanyak 1.210.602 pemilih. Terdiri dari 597.226 pemilih laki – laki dan 613.376 pemilih perempuan.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa prosentase pemilih perempuan memiliki jumlah lebih banyak yaitu 50,66%. Sistem representasi pemilu terbaik adalah perwakilan pemilih tercermin dalam komposisi wakil- wakilnya yang duduk di lembaga legislatif.

“Kalau jumlah pemilih lebih banyak perempuan daripada laki- laki, maka potensi kemenangan partai politik dalam pemilu legislatif lebih besar jika dikuatkan dengan calon perempuan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, putusan MA sesungguhnya memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk menaikkan elektabilitasnya.

Pasca Putusan MA Ini, pihaknya berharap agar KPU harus segera melakukan perubahan ketentuan dan melaksanakan putusan MA tersebut.

“Semakin cepat semakin baik mengingat DCT tidak lama lagi akan ditetapkan,” pungkas Titin.

Menanggapi hal itu, pihak KPU Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi masih akan menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI.

“Kalau kami masih menunggu dari KPU RI, mas,” papar Fatimatuz Zahro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024.

Perludem menggugat PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 tentang perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. PKPU tersebut dinilai mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen. (lio/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.