Resah Diteror Pinjol, Warga Gadingrejo Lapor ke Polisi

290
Ilustrasi.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Teror pinjaman online (pinjol) kembali memakan korban. Kali ini teror tersebut menimpa seorang warga di Kota Pasuruan.

Ia adalah Fandi Winurdani (34) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kepada WartaBromo, Fandi mengatakan, pada Selasa (29/08/2023) ia mengunduh sebuah aplikasi pinjol di play store.

Fandi kemudian mengisi data diri di dalam aplikasi, termasuk melakukan verifikasi wajah. Usai mengisi data di aplikasi, Fandi mengaku tidak melanjutkan untuk mengajukan pinjaman.

“Saya tidak mengajukan pinjaman karena tidak ada keterangan jelas berkaitan suku bunga dan jangka waktu meminjam,” kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Namun setelah itu tiba-tiba aplikasi pinjol tersebut mengirim uang ke rekening Fandi sebesar Rp1.116.000 dengan keterangan pengembalian sebesar Rp1.800.000. Jangka waktunya sampai tanggal 5 September 2023.

Baca Juga :   Pegawai Ada yang Konfirmasi Covid-19, Dispendukcapil Kota Pasuruan Tutup

Fandi sempat melayangkan protes ke aplikasi melalui email, tetapi jawaban yang didapatkan hanya template mesin otomatis. Tak mau ruwet, Fandi akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp1.800.000.

Tidak lama setelah pengembalian itu, Fandi kembali mendapat transferan dengan jumlah yang sama yakni Rp1.116.000. Ia pun kembali protes ke aplikasi lewat play store dan menghapus aplikasi pinjol tersebut dari ponselnya.

Lalu pada tanggal 1 September 2023, tiba-tiba banyak sekali nomor tidak dikenal menghubunginya. Nomor-nomor tersebut meneror dengan kata-kata yang kasar dan mengintimidasi.

“Saya merasa tidak pernah meminjam, lalu diteror. Itu membuat saya risih, malu, bahkan mengganggu aktivitas saya,” ujar Fandi.

Atas kejadian tersebut, Fandi akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Ia berharap apa yang dialaminya tidak terjadi kepada orang lain.

Baca Juga :   Polisi Tembak Mati Pemilik 7,5 Kg Sabu di Pasuruan, hingga Teno-Hasyim Daftar ke KPU | Koran Online 5 Sept

“Kemarin sudah coba saya tanyakan ke OJK, itu pinjol ilegal,” imbuh Fandi.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan Fandi sudah diterima polres pada Senin (04/09/2023).

“Laporannya kemarin. Masih lidik” kata Junaedi. (tof/asd)