Sidang Kasus Solar Subsidi, Sopir Ngaku Tak Kenal Bos PT MCN

132

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penyelewengan solar bersubsidi terus bergulir. Dua sopir dihadirkan ke pengadila.n untuk memberikan kesaksiannya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (27/09/2023) siang. Dua orang yang dihadirkan adalah Rudi Antoni dan Usman. Mereka adalah sopir yang bertugas membeli solar di SPBU.

Dalam persidangan, kedua saksi ini bercerita, selama ini mereka bekerja dan berkomunikasi dengan salah satu terdakwa, Bahtiar Febrian Pratama.

Setiap dua sampai tiga hari, mereka diberi uang sebesar Rp15 juta untuk membeli solar subsidi di SPBU. Mereka bisa mengangkut 2.000 liter atau 2 ton solar lalu dikirim ke sebuah gudang di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Keuntungan kami kalau dapat 2 ton sekitar Rp250 ribu,” ujar Usman.

Di persidangan mereka mengakui saat membeli solar subsidi di SPBU mereka menggonta-ganti plat nomor dan barcode. Mereka juga mengakui truk yang digunakan adalah truk yang telah dimodifikasi.

Akan tetapi mereka mengaku tidak tahu solar subsidi yang sudah dikirim ke gudang selanjutnya diapakan. Mereka juga tidak kenal dengan Abdul Wachid selaku bos PT Mitra Central Niaga (MCN).

“Saya tahunya cuma ditawari pekerjaan jadi sopir truk oleh Pak Bahtiar,” ujar Rudi.

Jaksa penuntut umum (JPU), Feby Rudi Purwanto mengungkapkan, keterangan dua saksi ini banyak yang tidak sesuai dengan BAP dari penyidik Bareskrim Polri.

Oleh karenya, di persidangan selanjutnya, JPU bakal mendatangkan saksi dari penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rahmat Sahlan juga mengatakan, keterangan saksi banyak yang tidak sesuai dengan BAP. Menurut Rahmat, saksi juga tidak diminta melakukan sumpah secara resmi oleh penyidik saat dimintai keterangan dalam BAP.

“Mereka tidak tahu siapa pemilik gudang. Mereka juga tidak tahu, setelah solar ditimbun lalu diapakan. Padahal di BAP mereka mengaku tahu detail tersebut,” ujar Rahmat. (tof/asd)