Modus Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Puluhan Juta Rupiah

163
Modus Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Lumajang Tipu Puluhan Juta Rupiah

Lumajang (wartabromo.com) – Modus bisa gandakan uang, pasangan suami istri asal Lumajang, tipu-tipu sampai puluhan juta rupiah. Guna meyakinkan korban, pasutri ini juga lakukan ritual ala-ala dukun, di tempat keramat.

Pasutri itu adalah Satji dan Marti, asal Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap polisi, usai ada laporan praktik tipu-tipu bermodus dukun penggandaan uang.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan Muamaroh, warga Desa Tamanayu, Pronojiwo. Ironisnya, aksi tipu-tipu itu sudah berlangsung sejak 2021 silam. Dimana ketika itu korban Muamaroh yang sedang mengalami masalah rumah tangga, curhat pada pasutri pelaku ini.

Kedua pasutri ini pun langsung bertindak seolah menjadi guru spiritual bagi Muamaroh. Mulai dengan memberikan petuah agama, sampai melakukan ritual. Ritual-ritual itu disebut sebagai penyucian diri dan juga termasuk bisa menggandakan uang.

Baca Juga :   Cerita Tuhan, Terjebak Pesona Retno hingga Uang dan Hati Melayang

Menurutnya, syarat tersangka dalam membujuk korbannya untuk menggandakan uang yakni melalui ritual-ritual tertentu yakni dengan mandi di pantai. “Melakukan ritual, memandikan korban menyiram dengan air laut di 2 pantai,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dedi Adi Putra, Minggu (08/10/2023).

Namun, lantaran tak membuahkan hasil, korban merasa curiga. Hingga akhirnya melaporkan aksi tipu daya pelaku ini ke pihak kepolisian. Setelah melewati proses penyelidikan akhirnya polisi menangkap pelaku di wilayah kabupaten Blitar.

“2 tersangka ini ngakunya kepada korban bisa menggandakan uang. Total uang yang diberikan korban ke tersangka sejumlah Rp80 juta dalam kurun waktu 3 tahun yakni selama 2021-2023,” ujar Dedi.

Uang tersebut, diberikan secara bertahap dan oleh pelaku dijanjikan penggandaan uang. Namun sampai saat ini, uang yang dijanjikan bisa berlipat ganda jumlahnya itu, tak kunjung terwujud. Hingga akhirnya korban tersadar dan melaporkan modus perdukunan pasutri ini pada polisi.

Baca Juga :   Sah! TNBTS Tutup Bromo

Kini pasutri ini harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab kuat dugaan, korban penipuan keduanya masih banyak yang belum lapor. (lai/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.