Awas, 189 Anak Alami Gagal Ginjal Gegara Sirop Beracun, 4 Orang Divonis 2 Tahun

106

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus obat sirop penyebab gagal ginjal kembali mencuat di media sosial menyusul 4 petinggi perusahaan produsen yang divonis 2 tahun penjara, Sabtu (4/11/2023).

Diketahui, keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma, Istikhomah.

Mereka divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), kasus gagal ginjal akut anak-anak usia 6 bulan-18 tahun terjadi peningkatan. Per tanggal 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan dan paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.

Baca Juga :   Jangan Sepelekan, Segera Ketahui Cara Mencegah Anemia 

Beberapa ahli menduga, hal itu diakibatkan oleh penggunaan obat seiring peringatan oleh badan kesehatan dunia atau WHO tentang penemuan obat yang tidak memenuhi persyaratan pada 5 Oktober 2022.

Dilansir dari kompas.com, bahan baku campuran obat produk farmasi PT Afi Farma mengandung Propelin Glikol yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.

Bahan baku dengan kandungan zat beracun itu digunakan hingga 99%, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Oktober 2023. (lio/asd)