Maaf! Pengumuman DCT Anggota Legislatif di Pasuruan Tidak di Media Massa Online

214

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten/kota telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang pada hari ini, Sabtu (4/11/2023). Sayangnya, pihak KPU tidak bekerjasama degan Media massa online/siber dalam pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD pada pemilu 2024 tersebut.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, pihaknya memang sengaja tidak melibatkan media massa online/siber dalam pengumuman DCT anggota legislatif lantaran terbentur pada PKPU nomer 10 tahun 2023.

“Iya. Soal DCT karena amanat PKPU-nya bunyinya begitu, “kata Royce saat ditanya oleh wartabromo.com, Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, dalam PKPU prihal pencalonan tersebut pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Kota Pasuruan hanya diumumkan di Media massa cetak dan elektronik serta media sosial milik KPU sendiri.

Baca Juga :   Jelang Rekapitulasi Pilgub Jatim, KPUD Dijaga Ketat

“Saya juga susah, banyak yang menanyakan terkait pengumuman ini. Tapi mau gimana lagi, sudah dari sana begitu, “tambahnya.

Diakuinya, anggaran untuk media elektronik dan cetak sebenarnya juga lumayan besar untuk pengumuman tersebut.

“Dalam PKPU disebutkan minimal satu media cetak dan satu media elektronik saja untuk pengumuman DCT ini, ” Kata Royce.

Hal yang sama juga diakui oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faidzin.

Menurutnya, pihaknya dengan tegas memilih untuk tidak bekerjasama dengan media massa online untuk menyampaikan pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif pada pemilu 2024 ini kepada para pemilih di wilayahnya.

“Mboten mas, ” tegasnya saat dikonfirmasi terkait keterlibatan media online dalam pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut.

Baca Juga :   Pendaftaran Bacaleg Dimulai Besok, KPU Kota Pasuruan Prediksi Ratusan yang Bakal Daftar

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Yatimul Ainun mengatakan, terjadi perbedaan penafsiran dalam pasal 85 ayat (2) PKPU nomer 10 tahun 2023 tersebut. Ada beberapa KPU di daerah yang menafsirkan jika media online masuk kategori media elektronik dan bisa diajak bekerjasama tetapi ada juga yang menafsirkan berbeda.

“Ini juga menjadi soal dan penting disoal. Minimal jadi masukan pada pihak penyelenggara dan pembukan aturan, “kata Ainun yang juga pemimpin redaksi media siber times Indonesia ini. (red)