Orang Mati Bisa Ditetapkan Masuk DCT Oleh KPU Kabupaten Pasuruan, Bawaslu: Ini Aneh!

197

Pasuruan (WartaBromo.com) – Munculnya nama seorang caleg yang sudah meninggal dunia dalam DCT di Kabupaten Pasuruan ditanggapi serius oleh pihak Bawaslu setempat.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, saat ini pihaknya masih melakukan kajian atas kejadian aneh tersebut. Termasuk ada tidaknya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan.

“Bawaslu sedang mengkaji tentang orang mati masuk DCT. Termasuk ada tidaknya pelanggaran administrasi dalam penetapannya oleh KPU,” kata Arie.

Dijelaskannya, jika didasarkan atas PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota dprd pasal 87, KPU punya kewajiban untuk membatalkan nama calon meninggal dunia dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut.

Kendati demikian, lanjutnya, parpol sendiri juga memiliki kesempatan untuk merubah calon setelah DCS.

Baca Juga :   Bawaslu Kota Pasuruan Temukan Ratusan APK Terpasang Tak Sesuai Aturan

“Jika ada yg meninggal, kenapa tidak mengganti dan (justru) ditetapkan DCT. Ini masih dilakukan klarifikasi,” tegasnya.

Seperti diwartakan, Penetapan Daftar Calon Tetap anggota legislatif telah dilakukan oleh KPU sesuai tahapan pada Sabtu (5/11/2024). Namun, DCT aneh muncul di Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, seorang caleg yang sudah meninggal dunia ternyata masih masuk daftar calon tetap dan ditetapkan oleh KPU setempat.

Berdasarkan penelusuran wartabromo.com, nama caleg yang diketahui sudah meninggal dunia dan masih masuk DCT tersebut bernama Bambang Heri Purnomo asal Partai Perindo.

Pihak KPU Kabupaten Pasuruan sendiri hingga kini belum memberikan konfirmasi atas ditetapkannya orang yang sudah meninggal dunia dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Kabupaten Pasuruan. (yog)