Antisipasi Pelanggaran Kampanye, KPU Kota Probolinggo Lakukan Strategi ini

101

Mayangan (WartaBromo.com) – Jelang masa kampanye, KPU Kota Probolinggo lakukan sejumlah langkah strategis. Utamanya dalam antisipasi pelanggaran kampanye.

Salah satu strategi yang ditempuh, adalah melibatkan seluruh elemen masyarakat. Untuk ambil bagian dalam sukseskan pemilu 2024 mendatang.

Baik itu dalam hal tingkat partisipasi pemilih. Sampai potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh parpol maupun caleg peserta pemilu.

Komisioner KPU divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Radfan Faisal menyebut, sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu 2024, bukan hanya tanggung jawab KPU maupun penyelenggara pemilu.

“Tapi juga tanggung jawab masyarakat secara umum. Sebab pemilu ini, merupakan bentuk musyawarah seluruh rakyat Indonesia. Untuk memilih pemimpin negara, baik itu legislatif maupun eksekutif,” katanya, Jumat (24/11/2023).

Untuk itu, KPU mengundang sejumlah pihak. Mulai dari parpol, ormas, LSM, Ormawa dan OKP. Guna mengajak serta berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.

Di antaranya, adalah potensi pelanggaran kampanye. Baik itu soal peletakan APK dan APS, sampai pada ‘black campaign’. Berupa politik uang, atau ujaran kebencian dan informasi hoaks di medsos.

Radfan menjelaskan, tentang kampanye dan metode kampanye, larangan-larangan kampanye dan kemudian mengenai siapa saja orang yang tidak boleh ikut kampanye dan seterusnya.

Menurutnya di masing-masing kecamatan itu nantinya berkoordinasi dengan Pemerintahan Kelurahan hingga Kecamatan dalam rangka mensosialisasikan serta penentuan titik lokasi alat peraga kampanye.

“Jadi nanti di Kelurahan akan ditentukan zona-zona mana yang dilarang ada alat peraga kampanye,” ujar Radfan

Radfan juga mengatakan bahwa masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk pemasangan APK dilakukan pada lokasi yang tidak dilarang. Atau yang telah ditentukan seperti yang diatur dalam peraturan perundangan.

Pemasangan juga harus memperhatikan nilai etika dan estetika serta tidak mengganggu ketertiban umum dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan. (lai/saw)