DLH Jatim Pastikan Sungai Welang Tercemar Limbah Pabrik

92
Satu Hasil Uji Sampel Satoria Keluar, Pemkab Masih Tunggu Hasil Lainnya

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepastian soal Sungai Welang tercemar akhirnya terjawab. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur memastikan Sungai Welang tercemar limbah pabrik Satoria.

Hal ini disampaikan oleh DLH Jatim saat menggelar audiensi bersama DLH Kabupaten Pasuruan dan warga dari enam desa terdampak di Kantor DLH Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/11/2023).

Kabid Pengawasan dan Gakkum DLH Jatim, Ainul Huri mengatakan, hasil uji lab atas sampel Sungai Welang yang telah diambil DLH Jawa Timur menunjukkan adanya pelanggaran.

Ini terlihat dari dua indikator uji lab yakni Biological Oxygen Demand (BOD) ataupun Chemical Oxygen Demand (COD). Keduanya melebihi standar baku mutu. Artinya limbah dari pabrik Satoria terbukti mencemari Sungai Welang.

Baca Juga :   Jadi Tempat Rujukan Pasien Corona, RSUD Bangil Belum Siapkan Ruang Isolasi Khusus

“Karena ini melebihi baku mutu, tentunya ada pelanggaran di sini,” ujar Ainul.

DLH Jatim selanjutnya akan memberikan sanksi terhadap pabrik Satoria. Ainul menyebut, sanksi yang bakal dijatuhkan adalah sanksi administratif.

Namun begitu, Ainul masih belum bisa membeberkan sanksi administratif tersebut seperti apa. Apakah hanya teguran tertulis, atau perbaikan IPAL perusahaan, atau lainnya.

“Sanksinya itu nanti berupa surat keputusan dan diberikan ke Satoria. Nanti di dalamnya ada batas waktu. Dia harus melaksanakan,” imbuh Ainul.

Sementara itu salah satu perwakilan warga, Syaifulloh mengatakan, dengan dipaparkannya hasil uji sampel Sungai Welang, akhirnya masyarakat mendapat kejelasan bahwa limbah pabrik Satoria menyebabkan Sungai Welang tercemar.

Baca Juga :   Terkait Konflik Pasar Sumberdawesari, Ini Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan

Ia pun menghormati sanksi yang bakal diberikan pemerintah terhadap pabrik Satoria. Menurut dia, Sungai Welang telah masih sering dimanfaatkan oleh warga, dan warga, tidak ingin Sungai Welang tercemar.

“Saya kira itu sudah sesuai yang kami inginkan. Kalau ada tuntutan menutup (pipa saluran limbah), itu ada mekanismenya. Sekarang mereka diberi batas waktu. Kalau dalam batas waktu ada pelanggaran lagi, mungkin akan ditindak lebih tegas oleh pemerintah dengan menutup sesuai keinginan masyarakat,” ujar Syaifulloh. (tof/asd)