Pemkot Pasuruan Terima Rp29 Milyar dari DBHCT, Ini Rincian Pembagian Bantuannya

119

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan menerima bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp29 Milyar. Bantuan tersebut kemudian dibagikan kepada lima kategori penerima bantuan pada, Rabu (29/11/2023).

Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul menjelaskan bantuan ini diberikan kepada penerima yang masuk dalam data Anggaran DBHCHT Tahun 2023.

Di antaranya buruh pabrik rokok, masyarakat lain selain Pekka dan Bantuan Sosial Modal Usaha untuk Pekka, Anggota Kube, Disabilitas serta masyarakat miskin.

Pemberian bantuan ini diberikan langsung secara simbolis oleh Gus Ipul di Gedung Gradika. Ia meminta kepada para penerima bantuan untuk menggunakan bantuan tersebut sebaik mungkin.

“Bapak, Ibu bantuan ini jangan dibuat beli pulsa, atau beli-beli yang bukan pokok, buat beli beras, ataupun lainnya yang menjadi bahan pokok dan memang dibutuhkan, jadi harapannya untuk meringankan beban bapak-ibu” ujarnya.

Baca Juga :   Liku Perjalanan Cinta Ina Ningsih hingga Rela Disunting Pria Lumpuh Sejak Lahir

Lebih lanjut, menurut Gus Ipul pemberian bantuan ini merupakan komitmen pemkot dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu, DBHCT ini tidak hanya diberikan dalam bentuk BLT namun juga bantuan modal usaha. Sehingga masyarakat lebih dapat mengembangkan usahanya.

Sedangkan untuk pembagian besarannya juga sudah diatur, yakni sebagai berikut:

  • Penyaluran Bantuan Sosial Modal Usaha Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) pada tahun 2023 Pemkot Pasuruan menyalurkan Bantuan Modal Usaha Perempuan Kepala Keluarga sejumlah 263 KPM @Rp2.500.000 per KPM.
  • Bantuan Sosial Modal Usaha untuk anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Disabilitas dan Masyarakat miskin yang mempunyai usaha akan di salurkan sejumlah 206 KPM @Rp2.500.000.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, mengatakan Bantuan untuk Masyarakat Lainnya selain PEKKA yang bersumber dari DBHCHT pada tahun 2023 telah disalurkan untuk periode September sampai Oktober sejumlah 2.249 KPM @Rp200.000/KPM = Rp400.000/KPM Sedangkan yang akan disalurkan untuk periode November – Desember sejumlah 2.154 KPM @Rp200.000/KPM = Rp400.000/KPM.

Baca Juga :   Kabur 2 Bulan, Pengedar Pil Koplo di Lekok Dibekuk Polisi

Kemudian, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tahun 2023 Pemerintah Kota Pasuruan menyalurkan sejumlah 69 KPM @Rp1.500.000/KPM.

Sedangkan, dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim Pemerintah Kota Pasuruan pada tahun 2023 akan menyalurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Miskin Ekstrim yang dari hasil pendataan awal dan sudah di SK-kan sejumlah 891 KPM @ Rp200.000/ KPM x 4 bulan = Rp800.000/KPM. (jun/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.