Terdakwa Kasus Solar Subsidi Divonis 7 Bulan Penjara

92

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan vonis lebih ringan. Mereka divonis 7 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Senin (04/12/2023) lalu. Tiga terdakwa, yakni Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, mengikuti sidang secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

Ketua Majelis Hakim, Yuniar Yudha Himawan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bumi.

Mereka melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 7 bulan penjara,” kata Yudha.

Selain dijatuhi pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Jika ketiga terdakwa tidak bisa membayar, diganti 1 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa agar dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Feby Rudi Purwanto menyatakan pikir-pikir. Sementara pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan menanggapi bahwa putusan hakim masih terlalu tinggi. Menurut dia, majelis hakim bisa berkaca pada kasus serupa yang pernah disidangkan pada tahun 2022 dengan putusan empat dan lima bulan penjara.

“Saya secara pribadi ya inginnya banding. Tapi nanti saya diskusikan dulu dengan klien. Yang jelas kami menghormati putusan hakim,” ujar Rahmat. (tof/asd)