Segini Barbuk Narkoba Suami Kades Klampokan

275

Besuk (WartaBromo.com) – Satnarkoba Polres Probolinggo hingga Jumat (19/1/2024) terus memeriksa YAI secara intensif. Termasuk asal usul barang bukti sabu yang diperkirakan seberat 1 gram.

“Barang bunyi sekitar satu gram, ya kurang lebih kan dengan plastiknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiono.

Nanang menyebut, anak buahnya hanya menyita sabu saja sebagai barang bukti. Alat hisap dan peralatan lainnya tak ditemukan. Saat ditangkap YAI tidak sedang berpesta sabu dengan teman-temannya.

“Tidak sedang makai, memang dia sebelum-sebelumnya pemakai. Ditangkap sendirian. Kami dalam dari mana barang itu didapat,” ungkapnya lebih lanjut.

Ia juga menepis kabar beredar yang menyebut istri YAI ikut ditangkap pada Kamis sore (18/1/2024). “Tidak ditangkap, istrinya memang datang ke kantor. Mungkin terkejut karena suaminya ada kasus,” katanya.

Baca Juga :   "Ajegeh" Probolinggo Demi NKRI

Dalam berita sebelumnya YAI ditangkap di rumahnya ketika tengah berpesta sabu-sabu. Ia merupakan suami dari Kepala Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. (saw)