Tiga TPS di Kota Probolinggo Berpotensi PSU Pasca Pemungutan Suara

85

Probolinggo (WartaBromo.com) – Terdapat potensi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Probolinggo setelah pemungutan suara pada Rabu (14/02/24).

Keputusan untuk melaksanakan PSU masih menunggu hasil telaah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo terkait hasil kajian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, ada tiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU, yaitu TPS 13 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, dan TPS 03 Kelurahan Jrebeng Kulon, kedua TPS terakhir ini berada di Kecamatan Kedopok.

“Bawaslu memberi rekomendasi untuk dilakukan PSU karena terdapat kesalahan dalam pemungutan suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), di mana DPK tersebut tidak boleh mencoblos di lokasi yang tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki,” ujar Angga pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga :   Ngaku Dilukai Begal, Ternyata Pria ini Dihajar Sajam Gara-gara Curi Ketela

Berdasarkan hasil kajian, DPK yang melakukan pencoblosan di TPS 13 Kelurahan Jati adalah seorang warga Blora dan seorang lagi beralamatkan di Mataram. Di TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, seorang warga Surakarta.

Sedangkan di TPS 03 Kelurahan Jrebeng Kulon, terdapat 4 orang. Dua warga Bogor dan dua warga Banyuwangi, yang melakukan kesalahan serupa.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat rekomendasi kajian dari PPK dan pengawas TPS. KPU akan menindaklanjuti hasil kajian dari PPK untuk menentukan apakah PSU perlu dilakukan atau tidak.

“Dilihat dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 2, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat memberikan suaranya,” jelas Hudri.

Baca Juga :   Jalur Wisata Madakaripura Ambrol Pasca Diguyur Hujan

Demikian, PSU belum dapat dilaksanakan karena pemilih yang bersangkutan memiliki KTP. “Tetapi tidak mencoblos sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka,” tandasnya. (lai/saw)