Wasekjen Berbalik Unggul Dari Bendahara Gerindra di Jatim 3

2433

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tensi persaingan antara dua caleg Gerindra di Dapil Jatim 3 Pasuruan – Probolinggo masih tinggi. Kini Noer Syamsi Zakaria, Wasekjen DPP Partai Gerindra berbalik unggul, setelah tertinggal dari Moh Mahrus, koleganya.

Dalam proses penghitungan suara legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 3 Pasuruan – Probolinggo, petugas berhasil merekapitulasi 7953 dari 9128 TPS atau 8713% pada Kamis, 22 Februari 2024, pukul 15:00:00 WIB.

Noer Syamsi Zakaria atau Jaka mendulang 39.435 suara, sedangkan Moh Mahrus meraup 38.388 suara. Kedua caleg asal Kabupaten Probolinggo itu, berselisih antara 1047 suara. Artinya Wasekjen DPP Gerindra tersebut berbalik unggul dari caleg nomor urut 4.

Titik balik caleg nomor urut 2 itu, terjadi pada pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 09:00:00 WIB. Saat petugas merekap 7.915 dari total 9.128 TPS atau 86,71%. Noer Syamsi Zakaria meraup 39.173 suara, sedangkan Mahrus memperoleh 38.067 suara, selisih suaranya 1.106.

Baca Juga :   Tiga Proyek SPAM Jadi Temuan BPK hingga Ciri Warung dengan Jin Pelaris | Koran Online 2 Juli

Sehari sebelumnya, ketika rekapitulasi mencapai 7.869 dari total 9.128 TPS atau 86,21%, pada Selasa, 20 Februari 2024, pukul 19:00:00 WIB, Mahrus unggul 75 suara. Mahrus, Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo berhasil meraih 39.732 suara, sedangkan Noer Syamsi Zakaria memperoleh 39.657 suara.

Berasal dari satu daerah, keduanya mengumpulkan suara yang hampir seimbang. Pada pukul 10.00 WIB, kedua caleg ini terpaut 124 suara, di mana Moh Mahrus mendapat 39.078 suara dan Noer Syamsi Zakaria dengan 38.954 suara. Bahkan pada sore hari, selisih suara keduanya hanya 37 suara.

Artikel ini mereview tampilan dari https://pemilu2024.kpu.go.id. Hasil yang ditampilkan di situs KPU, merupakan hitungan langsung alias real count, tapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. Sebab, saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Tradisi Praonan hingga Penyebab Sapi Mendadak Lumpuh | Koran Online 10 Mei

Harap dicatat, KPU menyatakan bahwa publikasi Form Model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. (saw)