Jangan Mau Diminta Lebih! Segini Tarif Parkir di Jalan Umum Kota Pasuruan

1470
Catat Titik Parkir Berlangganan Kota Pasuruan, Jangan Mau Diminta Bayar!

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan telah mengatur tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Tarif parkir harus mengacu pada yang sudah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan, Pemkot Pasuruan telah menghapus kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum.

“Retribusi pelayanan parkir akan langsung ditarik di tepi jalan umum,” kata Andriyanto.

Besaran tarif parkir di tepi jalan umum tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah ini berlaku sejak bulan Januari 2024.

Dalam lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan untuk kendaraan truk, bus, dan sejenisnya dikenai tarif Rp5.000; minibus, sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenai tarif Rp3.000.

Baca Juga :   Viral Video Pasangan Mesum di Wisata Danau Ranu Grati hingga Ada Sesar Aktif di Pasuruan hingga Probolinggo, Peneliti ITS Ingatkan Potensi Gempa | Koran Online 20 Jan

Lalu sepeda motor dikenai tarif Rp2.000; sepeda dikenai tarif Rp1.000. Kemudian untuk tarif insidentil, kendaraan truk, bus, dan sejenisnya dikenai Rp15.000; minibus, sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenai Rp5.000; sepeda motor dikenai Rp3.000.

“Kepada pengguna parkir wajib minta karcis ke jukir saat bayar. Jangan sampai tidak meminta karcis,” imbuh Andriyanto. (tof/may)