Kota Probolinggo Masuk Dalam Objek Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK

133

Probolinggo (WartaBromo.com) – Deputi Hukum TKN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dugaan terjadinya kecurangan dalam Pemilihan Umum Presiden 2024, yang mengakibatkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Kota Probolinggo menjadi salah satu objek gugatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 2/PHPUPRES-XXII/2024 pada Senin (25/3/2024) pukul 15.35 WIB. Meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai Pemilu 2024.

Dalam naskah gugatan tersebut, Deputi Hukum Tim Kampanye Nasional ditemukan indikasi kecurangan di beberapa daerah, termasuk di Kota Probolinggo.

Disebutkan bahwa di TPS 09, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 224, yang sama persis dengan jumlah partisipasi pemilih.

Baca Juga :   Probolinggo Masih Dilanda Kekeringan

Capaian 100 persen dianggap tidak mungkin, begitu juga dengan capaian serupa di daerah lain. Sangat mustahil terjadi, begitu kata mereka.

Di bagian petitum gugatan, Deputi Hukum meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon:

Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024.

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, membenarkan adanya gugatan PHPU tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan telah dilakukan di setiap tingkatan dan proses perbaikan berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga :   Motor Mahasiswi Terjun ke Sungai hingga Pemuda Selamat dari Laka Tol Semarang | Koran Online 26 Sep

Menurutnya, kemungkinan yang dijadikan persoalan adalah jumlah DPT yang sama persis dengan partisipasi pemilih. Namun, hal itu sebenarnya bisa terjadi karena dalam partisipasi pemilih terdapat DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Hudri menambahkan bahwa gugatan PHPU seperti itu sudah biasa terjadi. Pada Pemilu tahun 2019, MK tidak mengabulkan gugatan serupa. Pada Pemilu 2014, MK pernah mengabulkan gugatan tersebut, namun KPU hanya menyiapkan dokumen yang ada tanpa melakukan PSU.

“Pada Pemilu 2014 lalu, kami hanya menyiapkan dokumennya saja. Tidak sampai PSU. Dan lagi, untuk kasus kali ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara untuk Pilpres dan Cawapres,” tegas Hudri. (saw/saw)