Angka C Plano – Salinan Berbeda 100 Suara, TPS Di Kabupaten Probolinggo Jadi Objek Gugatan Paslon 03

1834

Kraksaan (WartaBromo.com) – Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Probolinggo masuk dalam objek gugatan Paslon 03 (Ganjar Mahfud) di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena angka di form C Hasil Salinan berbeda dengan C Hasil Plano.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata, membenarkan jika di Kabupaten Probolinggo terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

PHPU ini berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). “Untuk PHPU ada yang PPWP dari Paslon 03 (Ganjar-Mahfud),” ujar Agus pada Jumat (29/3/2024).

PHPU PPWP dari Paslon 03 itu berkaitan dengan kesalahan penulisan penggunaan surat suara di TPS 01 Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Pada form model C Hasil salinan tertulis angka 335. Padahal di form model C Hasil Plano tertulis 235 suara. Artinya terdapat selisih suara sebanyak 100.

Baca Juga :   Puluhan Anak di Kota Probolinggo Jadi Yatim Piatu Sepanjang Pandemi 2021

“Kesalahan penulisan, tapi kalau di C Hasil Plano sudah benar tertulis 235. Dan ini, untuk Alat Bukti sudah kami serahkan ke KPU RI tanggal 26 – 27 kemarin,” tuturnya.

Sementara itu, untuk pemilihan calon legislatif, Agus belum bisa memastikan apakah ada PHPU atau tidak.

Pasalnya, hingga saat ini, belum turun Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)-nya kepada pihaknya terkait pemilihan legislatif.

“Untuk hal ini, kami masih menunggu info dari KPU RI,” paparnya.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Probolinggo belum dapat memplenokan penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih Pemilu 2024.

“Menunggu surat terkait penetapan caleg terpilih dari KPU RI turun,” tandas pria asal Tiris itu. (aly/saw)